SuaraParlemen.co, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, turut memberikan pernyataan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus impor gula yang menjeratnya kepada Tuhan.

“Ya, itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” ujar Tom Lembong kepada awak media sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4).

Di momen Paskah 2025, Tom juga menyampaikan harapan agar segala proses hukum berjalan adil dan berpihak pada kepentingan bangsa.

“Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim,” katanya.

Hakim Tom Lembong Diganti karena Tersandung Kasus Suap

Perkara korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong mengalami perkembangan signifikan setelah salah satu hakim anggota yang menyidangkan kasus tersebut, Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ali Muhtarom sebelumnya menjadi bagian dari majelis hakim bersama Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika dan Hakim Purwanto S. Abdullah. Namun, ia digantikan oleh Hakim Alfis Setyawan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan Tom Lembong, Senin (14/4).

Kasus ini kembali disidangkan setelah jeda libur Lebaran 2025, dengan jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa.

Baca juga :  Masih Impor Gula Sejak 2014, Staf Kementan Ungkap Penyebab di Sidang Kasus Tom Lembong

Dugaan Suap Rp 60 Miliar, Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus dugaan suap ini bermula dari vonis “onslag” (putusan lepas) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan adanya praktik suap menyangkut penanganan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

  • Muhammad Arif Nuryanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Marcella Santoso dan Ariyanto, pengacara
  • Wahyu Gunawan, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
  • Hakim Agam Syarif Baharudin
  • Hakim Ali Muhtarom
  • Hakim Djuyamto

“Terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN, yang diduga mencapai Rp 60 miliar,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4). (Amelia)