SuaraParlemen.co, Jakarta – Kusnadi, staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengungkapkan dirinya merasa ditipu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti. Kesaksian tersebut disampaikan Kusnadi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Kusnadi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat ia menemani Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024. Saat sedang menunggu di luar gedung, ia didatangi oleh dua orang, salah satunya adalah penyidik Rossa.

“Saya sedang merokok di luar KPK, lalu ada dua orang mendekati saya. Salah satunya Pak Rossa. Dia bilang saya dipanggil Bapak (Hasto) ke atas,” ujar Kusnadi dalam persidangan.

Merasa dipanggil, Kusnadi langsung menuju ruang pemeriksaan tempat Hasto berada. Namun, setibanya di sana, Hasto mengaku tidak pernah memanggilnya. Saat Kusnadi hendak keluar ruangan, ia mengaku dicegah dan malah digeledah oleh penyidik Rossa.

“Saya tanya ke Pak Hasto, ‘Pak, manggil saya?’ Kata beliau, ‘Enggak.’ Tapi saya enggak boleh turun, malah saya digeledah,” kata Kusnadi.

Dalam penggeledahan itu, Rossa disebut meminta tiga unit handphone milik Kusnadi, sekretariat, dan Hasto. Jaksa kemudian menggali lebih dalam soal kepemilikan ponsel sekretariat yang menurut kesaksian sebelumnya berada di bawah penguasaan seseorang bernama Adi.

“Saya ambil pagi itu di sekretariat karena niatnya sekalian mau absen dan bayar tiket. Saya juga mau pulang setelah antar Pak Hasto,” ucap Kusnadi.

Namun, jaksa mempertanyakan mengapa handphone yang sebelumnya disebut milik Adi justru berada di tangan Kusnadi. Kusnadi pun menjelaskan bahwa ponsel tersebut memang dipakai untuk keperluan dinas dan penggunaannya bisa berpindah-pindah antar staf sekretariat.

Baca juga :  Rohidin Mersyah dan Eks Pejabat Bengkulu Dipindahkan ke Lapas untuk Persiapan Sidang Tipikor

“Kadang HP-nya dibawa kesekretariatan, siapa yang sedang bertugas, dia yang pegang. Saat itu HP-nya memang ada di saya,” jelasnya.

Saat ditanya siapa yang memerintahkan membawa ponsel tersebut, Kusnadi menyatakan tidak ada yang memerintahkan secara langsung.

KPK: Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

Terkait tudingan penipuan oleh penyidik, KPK telah memberikan respons sebelumnya. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa para penyidiknya bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kusnadi menggugat tindakan penyitaan handphone tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahannya.

Kasus Hasto Terkait Harun Masiku

Hasto Kristiyanto sendiri sedang menjalani proses hukum atas dugaan menghalangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang sudah buron sejak 2020. Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengatur penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap tersebut bersama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny kini telah berstatus tersangka namun belum diproses hukum, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih berstatus buronan. (Amelia)