SuaraParlemen.co, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap peran Muhammad Syafei, Head of Social Security and License Wilmar Group, sebagai pemberi dana suap senilai Rp60 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa permintaan pengurusan perkara bermula dari Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyampaikannya kepada Ariyanto Bakri, pengacara dari tiga perusahaan korporasi.

Ariyanto kemudian melaporkan permintaan dana sebesar Rp60 miliar tersebut kepada rekannya, Marcella Santoso, sebagai imbalan atas vonis lepas bagi para terdakwa.

“Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing, yakni SGD atau USD,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4) malam.

Tiga hari berselang, Syafei menginformasikan kepada Marcella bahwa dana yang diminta telah tersedia dan menanyakan lokasi penyerahan uang. Marcella kemudian mengarahkan agar Syafei langsung berkoordinasi dengan Ariyanto Bakri.

Pertemuan pun terjadi di sebuah tempat parkir kawasan SCBD, Jakarta Selatan, di mana Syafei menyerahkan uang kepada Ariyanto. Uang tersebut kemudian diantarkan oleh Ariyanto ke rumah Wahyu Gunawan.

Delapan Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait vonis lepas perkara korupsi CPO:

  1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan (saat itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
  2. Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Pusat
  3. Djuyamto – Hakim
  4. Agam Syarif Baharuddin – Hakim
  5. Ali Muhtarom – Hakim
  6. Marcella Santoso – Pengacara
  7. Ariyanto Bakri – Pengacara
  8. Muhammad Syafei – Head of Social Security and License Wilmar Group
Baca juga :  Sebagai Legislator dan Da’iyah, Hj. Siti Mahmudah Rutin Ceramah ke Berbagai Dapil Kuningan

Abdul Qohar menyebut, terdapat bukti kuat bahwa suap sebesar Rp60 miliar berasal dari Marcella dan Ariyanto, yang merupakan pengacara dari tiga korporasi: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Uang tersebut, lanjut Qohar, diterima oleh Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, sebagai perantara dalam pengaturan vonis lepas bagi ketiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng.

“Arif Nuryanta memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengatur hasil vonis terhadap para terdakwa,” tegas Qohar. (Amelia)