SuaraParlemen.co, Gorontalo – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, pada Senin (21/4/2025).

Sidang yang digelar pukul 09.00 Wita di ruang sidang utama ini memasuki agenda penting, yakni pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum (PU). Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah majelis hakim memutuskan menolak eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Dengan demikian, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah secara hukum dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp1,7 Miliar

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2011–2012 senilai Rp1,7 miliar. Dana tersebut diduga digunakan oleh Hamim Pou untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk kegiatan safari Ramadan serta bantuan ke sejumlah masjid menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam proses penyalurannya, dana bansos tersebut disebut tidak mengikuti prosedur resmi. Di antaranya adalah ketiadaan proposal permohonan serta tidak adanya persetujuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait.

Saksi Kunci Dihadirkan JPU

Dalam persidangan hari ini, JPU dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi kunci dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintah, penerima bantuan, hingga tokoh masyarakat. Mereka disebut-sebut menerima dana bansos tanpa prosedur yang semestinya.

Kehadiran para saksi ini diharapkan mampu memperkuat konstruksi dakwaan dengan mengungkap peran langsung terdakwa dalam penggunaan dana bansos tersebut.

Dakwaan dan Upaya Pembuktian

Hamim Pou didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Terpilih Aklamasi, Anton Gumay Resmi Pimpin KONI Kota Jambi Periode 2025-2029

Pemeriksaan saksi hari ini menjadi babak krusial dalam pembuktian, di mana JPU berupaya menunjukkan keterlibatan terdakwa melalui kesaksian langsung dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau mengalami peristiwa terkait. (Amelia)