SUARA PARLEMEN, SURABAYA – Menindaklanjuti peristiwa dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh kolega Advokat, Tjetjep Muhammad Yasin, yang diduga dilakukan secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga Debt Collector dalam upaya penagihan kepada nasabah, terjadi pada Senin malam, 13 Januari 2025, di daerah Kebraon Selatan, Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia Cabang Surabaya pada Selasa 14 Januari 2025 menyampaikan sikapnya sebagai berikut:
- Mengutuk Tindakan Kekerasan
Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia Cabang Surabaya dengan tegas mengutuk tindakan kekerasan oleh siapapun atas dasar apapun terhadap siapapun, karena bertentangan dengan konstitusi, hukum, dan Hak Asasi Manusia. - Mendesak Aparat Penegak Hukum
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dan lugas terkait dugaan tindak kekerasan terhadap korban serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Mendorong Penyelesaian Berdasarkan Hukum dan Kemanusiaan
Kami mendorong seluruh pihak terkait kasus tersebut untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah secara baik dan berdasarkan prinsip hukum serta kemanusiaan. - Dukungan terhadap Perlindungan Profesi Advokat
Kami mendukung negara dan organisasi advokat untuk solid serta memperkuat perlindungan terhadap profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile), baik selama menjalankan tugas maupun ketika bermasyarakat. - Permintaan untuk Menghentikan dan Mencabut Perizinan Debt Collector
Kami meminta pemerintah untuk menghentikan dan mencabut perizinan aktivitas usaha yang berkaitan dengan Debt Collector yang seringkali melanggar hukum dan etika profesi.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan kepada publik untuk menjadi perhatian dan tindakan semua pihak.
Surabaya, 15 Januari 2025
Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia
Cabang Surabaya
Direktur
H.M.I. EL HAKIM, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., CPArb.
Kontak: 0813-8725-4793
Tinggalkan Balasan