SuaraParlemen.co, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) TNI yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. Mutasi tersebut resmi dibatalkan melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Umum (Setum) TNI, Brigjen Mohammad Sjahroni.
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
“Surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 memang dikeluarkan untuk mengubah keputusan sebelumnya, yaitu Kep/554/IV/2025 yang terbit pada 29 April 2025,” ujar Kristomei dalam keterangan resmi, Jumat (2/5).
Daftar Perwira Tinggi yang Dibatalkan Mutasinya
Berikut adalah tujuh perwira tinggi yang mutasinya dibatalkan oleh Panglima TNI:
- Letjen TNI Kunto Arief Wibowo
- Sebelumnya dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
- Baru menjabat selama empat bulan.
- Laksda TNI Hersan
- Dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I.
- Jabatan sebelumnya: Pangkoarmada III.
- Laksda TNI H. Krisno Utomo
- Dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III.
- Jabatan sebelumnya: Pangkolinlamil.
- Laksda TNI Rudhi Aviantara
- Mutasi dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil dibatalkan.
- Laksma TNI Phundi Rusbandi
- Dibatalkan mutasinya menjadi Kas Kogabwilhan II.
- Laksma TNI Benny Febri
- Mutasi menjadi Waaskomlek KSAL dibatalkan.
- Laksma TNI Maulana
- Mutasi sebagai Kadiskomlekal dibatalkan.
- Jabatan sebelumnya: Staf Khusus KSAL.
Perubahan Mutasi: Penempatan Baru untuk Sejumlah Pati
Dalam surat keputusan yang sama, Panglima TNI menetapkan perubahan mutasi dengan penempatan baru bagi tujuh perwira tinggi lainnya. Perubahan ini dicantumkan secara eksplisit dengan kata “diubah menjadi”.
Berikut nama-nama Pati yang mendapatkan mutasi baru:
- Mayjen TNI Yusman Madayun
- Dari Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).
- Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj
- Dari Kadislaikad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI.
- Kolonel Inf Anwar
- Dari Pamen Denmabesad menjadi Kadislaikad.
- Laksda TNI Kresno Buntoro
- Dari Kababinkum TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).
- Laksma TNI Farid Ma’ruf
- Dari Kadiskumal menjadi Kababinkum TNI.
- Laksma TNI Dr. Ali Ridlo
- Dari Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI menjadi Kadiskumal.
- Laksma TNI Effendy Maruapey
- Dari Staf Khusus KSAL menjadi Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI.
“Dengan demikian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan,” demikian bunyi poin kedua dalam surat Kep/554.a/IV/2025. (Amelia)
Tinggalkan Balasan