SuaraParlemen.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah aset, termasuk deposito senilai Rp70 miliar.

Menanggapi hal tersebut, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa deposito yang disita bukan miliknya.

“Deposito itu bukan milik kami,” ujar Ridwan Kamil pada Selasa (18/3/2025). Ia juga menegaskan bahwa selama penggeledahan, tidak ada aset miliknya yang disita oleh penyidik KPK. “Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 lokasi terkait kasus ini, termasuk kediaman Ridwan Kamil. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari kendaraan hingga uang dalam bentuk deposito senilai Rp70 miliar.

“Kami juga menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, serta beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/3/2025).

Selain itu, KPK turut menyita aset berupa tanah dan bangunan, meskipun jumlah dan lokasinya tidak dirinci. Budi menegaskan bahwa barang yang disita berasal dari berbagai lokasi yang digeledah, bukan hanya dari kediaman Ridwan Kamil.

“Kami melakukan penggeledahan selama tiga hari di sekitar 12 lokasi, jadi saya tidak bisa mendetailkan secara spesifik,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KPK guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB. (Amelia)

Baca juga :  Sinkronisasi Program Infrastruktur Kabupaten Paser 2025-2026