SuaraParlemen.co, Takengon, 13 Mei 2025 — Proses penertiban alat tangkap jaring ilegal jenis cangkul padang dan dedem di kawasan Danau Laut Tawar, Takengon, terus berlanjut. Menariknya, pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh para pemilik alat setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengirimkan surat peringatan pertama kepada ratusan nelayan pengguna alat tersebut.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, yang menyampaikan rasa bangganya atas kesadaran masyarakat dalam menjaga ekosistem danau.

“Kesadaran akan pentingnya lingkungan seperti ini perlu kita apresiasi. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap keberlanjutan alam kita,” ujar Muchsin Hasan.

Pemkab Komit Jaga Kelestarian Danau Laut Tawar

Wabup Muchsin juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian Danau Laut Tawar, yang kini telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional oleh pemerintah pusat.

“Ini bukan hanya soal penertiban alat tangkap, tapi bagian dari upaya jangka panjang dalam pelestarian ekosistem yang menjadi sumber kehidupan bagi banyak warga,” tambahnya.

Menurut Muchsin, pihaknya akan terus memantau perkembangan penertiban dan memastikan prosesnya berlangsung tanpa konflik serta tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

Danau Laut Tawar: Aset Alam yang Harus Dilestarikan

Danau Laut Tawar bukan hanya ikon wisata Aceh Tengah, tetapi juga merupakan sumber mata pencaharian bagi masyarakat di sekitarnya. Keberhasilan penertiban ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi yang positif antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga alam secara berkelanjutan. (Kjp)

Baca juga :  Munas VII APEKSI: Wali Kota Jambi Dipercaya Nahkodai Komwil II