SuaraParlemen.co, Tegal – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk memekarkan enam kelurahan demi peningkatan efektivitas pelayanan publik menghadapi kendala serius. Meskipun didorong oleh kepadatan penduduk yang ekstrem, upaya pemekaran ini terbentur oleh syarat minimal luas wilayah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018.

Isu krusial ini mengemuka dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal pada Senin, 27 Oktober 2025.

Urgensi Pemekaran: Kepadatan Ekstrem Pemicu Beban Kerja Aparatur

Wacana pemekaran menyasar enam kelurahan, yaitu: Tegalsari, Slerok, Panggung, Mintaragen, Randugunting, dan Margadana. Langkah ini dinilai mendesak mengingat tingginya kepadatan penduduk yang jauh melampaui batas ideal pelayanan administratif perkotaan.

Kota Tegal yang memiliki total luas 39,14 km² mencatatkan kepadatan rata-rata mencapai \pm7.560 jiwa/km². Tingginya angka ini menyebabkan beban kerja aparatur kelurahan dinilai sudah tidak proporsional, menghambat pelayanan publik yang prima.

Terpenuhi Syarat Penduduk, Gagal di Luas Wilayah

Secara statistik, semua kelurahan calon pemekaran telah memenuhi dua syarat utama:

  • Jumlah Penduduk: Minimal 8.000 jiwa.
  • Usia Kelurahan: Minimal 5 tahun.

Namun, kendala utama muncul pada syarat ketiga, yakni luas wilayah minimal 3 km² (sesuai PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Kelurahan).

Faktanya, rata-rata luas wilayah kelurahan yang akan dimekarkan berada di bawah batas minimal tersebut. Beberapa data menunjukkan tingginya disparitas antara luas wilayah dan kepadatan penduduk:

Kelurahan Calon Pemekaran, Luas Wilayah dan Kepadatan Penduduk:

  • Tegalsari – 2,36 km² – 9.975 jiwa/km²
  • Randugunting – 1,39 km² – 14.135 jiwa/km²

Keterbatasan geografis ini memicu perdebatan di internal DPRD mengenai perlunya diskresi atau keringanan dari pemerintah pusat, mengingat urgensi pelayanan di tengah kepadatan penduduk Tegal yang ekstrem.

Baca juga :  Anggota DPRD Kota Tegal Ali Mashuri Tinjau Proyek RTLH di Tegal Timur

Rekomendasi DPRD: Konsultasi Kemendagri dengan Kajian Akademik Kuat

Mochamad Ali Mashuri, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, mendesak Pemkot Tegal untuk menempuh jalur konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menekankan pentingnya membawa kajian akademik yang kuat sebagai dasar negosiasi.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh upaya Pemkot Tegal untuk memekarkan kelurahan demi pelayanan publik yang lebih prima,” ujar Ali Mashuri. “Namun, kita harus realistis. Syarat minimal luas wilayah dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 adalah ganjalan terbesar. Oleh karena itu, saya mendesak Pemkot Tegal untuk segera menyelesaikan kajian akademik yang kuat dan melakukan konsultasi formal ke Kemendagri, seperti yang dilakukan Kota Salatiga, untuk mendapatkan diskresi.”

Saran ini menggarisbawahi perlunya solusi kebijakan yang fleksibel dari pemerintah pusat untuk mengakomodasi kondisi unik kota-kota padat seperti Tegal, yang meski memiliki wilayah sempit, tetapi menghadapi tantangan pelayanan publik akibat lonjakan populasi.