SuaraParlemen.co, Kairo – Mufti Besar Mesir, Nazir Ayyad, menyatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) terkait seruan jihad terhadap Israel merupakan tindakan yang “tidak bertanggung jawab.” Pernyataan ini menyusul dekrit IUMS yang menyebut bahwa semua Muslim yang mampu memiliki kewajiban untuk melakukan jihad melawan Israel atas kekejaman yang terjadi di Gaza.

Dalam fatwanya, IUMS juga menegaskan bahwa semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum untuk segera melakukan intervensi secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan apa yang mereka sebut sebagai genosida dan penghancuran menyeluruh di Gaza. Lebih lanjut, mereka menyerukan pemberlakuan pengepungan terhadap Israel.

“Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” tegas Sekretaris Jenderal IUMS, Ali al-Qaradaghi.

Fatwa Tidak Sah dan Mengancam Stabilitas

Menanggapi hal ini, Nazir Ayyad—yang merupakan otoritas tertinggi dalam pengeluaran fatwa di Mesir—menolak fatwa tersebut. Ia menilai bahwa isu sensitif dan krusial seperti ini tidak bisa begitu saja diputuskan oleh kelompok atau individu tanpa otoritas yang sah.

“Tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang sensitif dan kritis seperti itu, karena ini melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi,” ujar Ayyad.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semacam itu berpotensi membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim. Menurutnya, dukungan terhadap rakyat Palestina harus dilakukan secara bijak, terukur, dan menghindari kerugian lebih lanjut.

“Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri,” jelasnya.

Baca juga :  LHKP Surabaya Kecam Keras Serangan Israel di Gaza Palestina pada Bulan Ramadan

Seruan Jihad Harus Dikeluarkan oleh Otoritas Sah

Ayyad menegaskan bahwa deklarasi jihad dalam Islam hanya bisa dilakukan oleh otoritas yang sah, yakni negara dan kepemimpinan politik yang diakui secara hukum dan syariat. Ia menolak klaim atau seruan dari organisasi yang tidak memiliki legitimasi tersebut.

“Menyerukan jihad tanpa memperhatikan kemampuan bangsa serta realitas politik, militer, dan ekonominya adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, yang menyerukan kesiapan, kehati-hatian, dan pertimbangan konsekuensi.”

Seruan untuk Menenangkan Ketegangan

Akhirnya, Ayyad menyerukan agar negara-negara Muslim tidak gegabah menyerukan intervensi militer, melainkan lebih fokus pada upaya meredakan ketegangan dan mencari solusi diplomatik yang berpihak pada rakyat Palestina.

“Alih-alih menyerukan intervensi militer dan jihad, negara-negara Muslim sebaiknya mencoba meredakan ketegangan,” tutup Ayyad. (Amelia)