SuaraParlemen.co, Banda Aceh, 30 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan peringatan dini terkait lonjakan signifikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan ditemukannya kasus konfirmasi Influenza A di wilayah tersebut. Peningkatan ini menuntut kewaspadaan serius dan tindakan pencegahan segera dari seluruh masyarakat.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh mencatat, terjadi peningkatan kasus ISPA dari 1.612 kasus pada bulan Juli 2025 menjadi 1.860 kasus pada bulan September 2025. Bersamaan dengan peningkatan ini, telah dikonfirmasi adanya kasus Influenza A yang menyebabkan pihak Dinkes mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh fasilitas kesehatan dan masyarakat.

Langkah Mitigasi dan Imbauan Ketat

Untuk mengantisipasi penyebaran lebih lanjut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyu, S.STP., M.Si, menekankan beberapa protokol kesehatan yang wajib ditaati:

1. Penerapan Protokol Kesehatan Ketat: Masyarakat diimbau untuk berperilaku hidup bersih, termasuk sering mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Etika Batuk dan Bersin: Setiap orang diwajibkan menutup mulut dan hidung saat batuk/bersin, menjaga kebersihan pakaian, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, dan olahraga.

3. Segera ke Faskes Jika Gejala Muncul: Masyarakat yang mengalami gejala Influenza Like Illness (ILI) seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, nyeri otot, dan memiliki riwayat kontak atau faktor risiko, diminta segera mendatangi fasilitas kesehatan.

4. esiapsiagaan Pelayanan: Semua layanan 24 jam di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) diperintahkan untuk memantau dan melaporkan pasien dengan gejala Influenza A.

5. Pengawasan Dini (Surveilans Ketat): Fasilitas kerja harus meningkatkan kewaspadaan dini dan segera melaporkan temuan kasus baru dengan gejala demam, batuk, dan gangguan pernapasan.

Baca juga :  Dampak Kebijakan Tarif Baru Trump terhadap Ekonomi Indonesia

6. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Petugas dan pasien yang dicurigai terinfeksi di fasilitas kesehatan wajib menggunakan masker, sarung tangan sebagai alat pelindung diri.

Peningkatan kasus ISPA dan konfirmasi Influenza A ini menjadi sinyal early warning bagi Pemerintah Kota Banda Aceh. Dinkes juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat, sekolah, dan tempat umum untuk memperluas upaya pencegahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik, namun tetap tingkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Tindakan pencegahan sedini mungkin adalah kunci untuk melindungi diri dan komunitas kita,” tegas Kepala Dinas Kesehatan.

Mari bersama-sama jaga kesehatan!. (Kjp)