SuaraParlemen.co, Bandung – Seorang warga Majalengka, Jawa Barat, Linda Yuliana (28), kini menghadapi ancaman hukuman mati di Ethiopia setelah ditangkap dengan tuduhan membawa narkoba. Linda diduga menjadi korban sindikat narkotika yang menjebaknya dengan modus pengiriman barang.
Linda, yang berasal dari Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelebur emas di Ethiopia. Namun, setibanya di sana, ia justru diperintahkan untuk mengantar tas berisi cokelat ke Laos.
Tanpa curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara. Namun, saat pemeriksaan, ditemukan barang terlarang di dalamnya. Ia pun langsung ditangkap oleh pihak berwenang Ethiopia dan kini menghadapi ancaman hukuman mati.
“Awalnya ada keluarga yang meminta bantuan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) untuk memfasilitasi kasus Linda. Menurut pengakuan keluarga, Linda dijebak. Dia disuruh mengantarkan paket, tetapi ternyata isinya barang terlarang,” ujar Kepala DK2UKM Majalengka, Arif Daryana, kepada detikJabar, Selasa (4/3/2025).
Arif juga menambahkan bahwa Linda berangkat ke Ethiopia secara nonprosedural, sehingga namanya tidak terdaftar dalam data pekerja migran resmi di kementerian terkait.
“Oleh karena itu, kami sudah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri, Kemenaker, dan BP2MI pada Oktober 2024 untuk menyampaikan informasi tentang Linda. Karena keberangkatannya tidak resmi, datanya tidak ada di sistem pekerja migran Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Linda diketahui menggunakan visa wisata saat berangkat, bukan visa pekerja. DK2UKM Majalengka telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan memastikan bahwa pemerintah pusat telah turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum bagi Linda.
“Saya tidak tahu pasti apakah kasusnya sudah masuk ke persidangan, tetapi pemerintah sudah mengetahui masalah ini dan berkewajiban memberikan pendampingan hukum bagi warga negara yang mengalami masalah di luar negeri,” lanjut Arif.
Terlepas dari status keberangkatannya yang nonprosedural, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri, terutama yang terjebak dalam kasus hukum seperti ini.
“Kami tidak bicara soal prosedural atau tidak prosedural. Jika ada warga negara yang bermasalah, mereka tetap harus mendapatkan perlindungan,” pungkas Arif. (Amelia)
Tinggalkan Balasan