SuaraParlemen.co, Jambi — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, memimpin langsung apel pelepasan Satgas Kemacetan Antrean BBM Solar Bersubsidi di sejumlah SPBU dalam Kota Jambi, Rabu (8/10/2025).

Langkah tegas ini diambil sebagai respon terhadap kemacetan dan antrean panjang kendaraan besar di SPBU yang sering mengganggu arus lalu lintas kota. Pemerintah Kota Jambi menetapkan aturan baru bahwa kendaraan roda enam atau lebih hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU tertentu yang telah ditunjuk.

“Langkah ini kami ambil agar masyarakat tidak terganggu dengan antrean panjang truk di SPBU dalam kota, dan agar distribusi solar bersubsidi lebih tepat sasaran,” Wali Kota Jambi, Maulana.

Maulana juga menegaskan, Satgas BBM memiliki wewenang untuk menindak langsung oknum yang terbukti melanggar atau menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Ini sudah disepakati beberapa waktu lalu,” ujarnya menambahkan.

Tujuh SPBU Khusus untuk Kendaraan Roda Enam ke Atas:

1. SPBU Simpang Gado-Gado

2. SPBU Paal 7 (Depan BPK)

3. SPBU Paal 10

4. SPBU Talang Bakung

5. SPBU Lingkar Selatan

6. SPBU Bagan Pete

7. SPBU Aurduri

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa ketujuh SPBU tersebut wajib beroperasi selama 24 jam untuk memastikan kelancaran akses pengisian bahan bakar bagi kendaraan besar, khususnya truk logistik.

Sementara itu, 10 SPBU dalam kota kini hanya diperbolehkan melayani kendaraan roda empat pribadi.

Kendaraan pengangkut sembako dan LPG masih diberi pengecualian, namun wajib menunjukkan bukti muatan resmi saat pengisian.

Untuk menjamin efektivitas kebijakan ini, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) diterjunkan ke lapangan guna melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan di setiap SPBU.

“Ini adalah kebijakan jangka pendek untuk mengurai kemacetan. Akan terus kami evaluasi agar masyarakat nyaman dan distribusi solar tetap tepat sasaran,” tutup Maulana.

Baca juga :  Kukuhkan Satlinmas, Wali Kota Jambi Dorong Partisipasi Warga Jaga Lingkungan