SuaraParlemen.co, Takengon – Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah, Susilawati, bersama Ketua dan Anggota Komisi B dan C DPRK melakukan kunjungan lapangan ke Pos Retribusi Ise-Ise dan PT Jaya Media Internusa di kawasan Isaq, pada Senin (28/7/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai persoalan terkait retribusi daerah dan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terselesaikan.

 

Dalam inspeksi di Pos Retribusi Ise-Ise, tim DPRK menemukan adanya praktik pengangkutan dan penjualan getah pinus ke luar daerah—terutama ke Medan—tanpa melalui pembayaran retribusi resmi di pos tersebut. Kondisi ini dinilai sangat merugikan daerah karena berpotensi mengurangi penerimaan PAD dari sektor kehutanan dan hasil bumi.

Tak hanya itu, perhatian juga tertuju pada PT Jaya Media Internusa, perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan getah pinus. Hingga akhir Juli 2025, perusahaan ini tercatat belum menyetorkan satu rupiah pun PAD kepada Pemerintah Daerah, meskipun Dinas Perdagangan telah dua kali melayangkan surat resmi untuk menagih kewajiban tersebut.

Padahal, sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024, seluruh perusahaan pengolahan getah pinus wajib menyetor PAD sebesar Rp350 per kilogram hasil produksi. Tarif ini mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp150/kg, dan telah disosialisasikan sejak tahun 2023 oleh Dinas Perdagangan bersama instansi terkait.

Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah, Susilawati, menegaskan bahwa PT Jaya Media Internusa harus segera memenuhi kewajibannya kepada daerah. Berdasarkan estimasi, total tunggakan perusahaan tersebut hingga Juli 2025 mencapai Rp903.788.000.

“Dinas Perdagangan harus bekerja lebih maksimal untuk menyelesaikan persoalan ini agar PAD kita tidak bocor. Pos Retribusi Ise-Ise juga harus diperketat pengawasannya,” ujar Susilawati kepada suaraparlemen.co.

Baca juga :  Komisi B DPRK Aceh Tengah Tinjau Pasar Pepayungen Angkup, Fokus pada Penataan Pedagang

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Komisi B dan C DPRK akan segera menggelar rapat bersama guna membahas persoalan ini secara menyeluruh. Dalam waktu dekat, DPRK juga berencana memanggil secara resmi manajemen PT Jaya Media Internusa untuk dimintai klarifikasi atas sikap tidak kooperatif mereka terhadap dua surat resmi yang sebelumnya telah dilayangkan. (Kjp)