SuaraParlemen.co, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera menyalurkan tunjangan langsung kepada guru honorer serta guru yang belum lulus pendidikan Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1). Program ini akan diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Bantuan untuk guru yang belum D4 atau S1 sebesar Rp 3 juta per semester. Detailnya akan diumumkan langsung oleh Bapak Presiden saat peluncuran di Bogor, insyaallah pada Hari Pendidikan Nasional, Jumat siang, 2 Mei,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, usai bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/4/2025), dikutip dari SuaraParlemen.co, Kamis (1/5/2025).
Rincian Bantuan
Mu’ti menjelaskan bahwa besaran bantuan akan berbeda tergantung kategori guru:
- Guru yang belum lulus D4 atau S1: Rp 3 juta per semester
- Guru honorer: Rp 300 ribu per bulan
“Insyaallah akan ada pencanangan program transfer langsung untuk guru honorer, masing-masing menerima Rp 300 ribu per bulan,” kata Mu’ti.
Syarat Penerima Tunjangan Guru Honorer
Kementerian telah menetapkan beberapa kriteria guru honorer yang berhak menerima tunjangan ini:
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Pendapatan termasuk dalam desil 1 sampai 10
- Tidak menerima tunjangan sosial lain dari Kementerian Sosial (Kemensos)
Tunjangan ini berlaku untuk guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama (Kemenag).
“Jumlah guru honorer yang terdata di Kemendikdasmen saja mencapai 785 ribu orang. Belum termasuk yang di bawah Kemenag. Transfer akan dimulai bulan Mei langsung ke rekening masing-masing guru,” jelas Mu’ti dalam pernyataan tertulis.
Data Berdasarkan DTSEN
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menambahkan bahwa bantuan ini menyasar guru non-ASN yang belum bersertifikasi dan telah diverifikasi melalui berbagai basis data resmi.
“Program ini sudah disetujui. Saat ini sedang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Data lengkap guru-guru diambil dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan), lalu dicocokkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS. Kami pastikan semua guru yang masuk kategori memiliki NIK valid dan termasuk dalam desil 1–10,” ungkap Suharti.
Meski belum menyebutkan total anggaran atau jumlah penerima secara pasti, ia berharap bantuan dapat disalurkan secepatnya, idealnya pada bulan Mei. (Amelia)
Tinggalkan Balasan