SuaraParlemen.co, Jakarta – Sebanyak 17 pengacara telah terdaftar sebagai tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Hasto dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pergantian antar-waktu anggota DPR RI yang melibatkan eks calon legislatif PDI-P, Harun Masiku.
Dua nama yang mencuri perhatian dalam tim hukum ini adalah advokat Arman Hanis dan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Keduanya diperkenalkan dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Rabu (12/3/2025).
“Tim ini merupakan kolaborasi antara pengacara yang ditugaskan oleh partai dan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau profesional penuh,” ujar anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Selain Arman Hanis dan Febri Diansyah, terlihat pula Bobby Rahman Manalu dalam jajaran tim hukum Sekjen PDI-P. Ketiganya mengenakan batik bercorak biru saat diperkenalkan ke publik.
Ronny Talapessy juga mengumumkan ke-17 anggota tim hukum yang akan mendampingi Hasto dalam persidangan, yakni:
- Todung M. Lubis
- Maqdir Ismail
- Ronny B. Talapessy
- Arman Hanis
- Febri Diansyah
- A Patramijaya
- Erna Ratnaningsih
- Johannes Oberlin
- L Tobing
- Alvon Kurnia Palma
- Rasyid Ridho
- Duke Arie W.
- Triwiyono Susilo
- Abdul Rohman
- Willy Pangaribuan
- Bobby Rahman Manalu
- Rory Sagala
- Annisa Eka
- Fitria Ismail
Febri Diansyah ditunjuk sebagai koordinator juru bicara tim hukum.
Dulu Berseberangan, Kini Satu Tim
Menariknya, Febri Diansyah dan Ronny Talapessy sebelumnya pernah berhadapan dalam kasus besar lainnya, yaitu perkara pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Saat itu, Febri bersama Arman Hanis dan Bobby Manalu menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo, yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara, Ronny Talapessy adalah pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, ajudan yang diperintahkan untuk menembak Brigadir J.
Kasus itu berakhir dengan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo setelah putusan Mahkamah Agung, sementara Richard Eliezer hanya menjalani 1 tahun 6 bulan penjara.
Kini, setelah sebelumnya berada di pihak yang berseberangan, Febri dan Ronny bersatu dalam satu tim untuk membela Hasto Kristiyanto di sidang kasus dugaan suap dan obstruction of justice.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/3/2025) pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. (Amelia)
Tinggalkan Balasan