SuaraParlemen.co, Medan – Tiga orang joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) ditangkap oleh petugas keamanan Universitas Sumatera Utara (USU) saat mencoba menjalankan aksinya dalam momen Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Ketiganya diduga menggantikan peserta asli yang berasal dari luar Sumatera Utara.

Para pelaku yang ditangkap adalah Selly Yanti (27), Khayla Rifi Athalillah (20), dan Achmad Hanif Mufid (26). Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sementara satu lainnya bekerja di sektor swasta. Mereka menggunakan identitas palsu untuk bisa masuk sebagai peserta ujian.

Modus Canggih dengan Kacamata Berkamera

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan alat bantu berupa kacamata khusus yang dilengkapi kamera mini. Kamera ini merekam seluruh soal ujian, kemudian hasil rekaman dikirim kepada pihak luar yang selanjutnya memberikan jawaban kepada para joki di dalam ruang ujian.

“Para pelaku menggunakan kacamata berkamera untuk merekam soal, lalu pihak luar akan mengirimkan jawabannya. Jika berhasil, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta per peserta,” jelas Hendrik pada Rabu (30/4/2025).

Peran Rekruter dan Dokumen Palsu

Selain tiga joki, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Naufal Faris (28) yang berperan sebagai perekrut dan koordinator. Ia juga bertanggung jawab dalam memalsukan dokumen para joki agar bisa mengikuti UTBK.

Penangkapan bermula dari pemeriksaan identitas peserta saat ujian berlangsung pada Jumat (25/4/2025). Petugas keamanan mencurigai beberapa identitas dan menemukan KTP palsu. Ketiga joki langsung diamankan dan dimintai keterangan.

Dari pengakuan mereka, diketahui bahwa Naufal mengatur semua aksi dari Hotel Odua di Jalan Dr. Mansyur. Petugas kemudian bergerak ke hotel tersebut dan berhasil mengamankan Naufal.

Baca juga :  Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus Menuju Perdamaian Permanen Palestina

Identitas Palsu dan Bukti Dokumen

Para joki diketahui menggantikan calon mahasiswa sebagai berikut:

  • Selly Yanti menggantikan Alaniz Hafidza Wardanta (asal Klaten, Jawa Tengah).
  • Khayla Rifi Athalillah menggantikan Nayla Afrilia Fahlefi (asal Bengkulu Selatan, Bengkulu).
  • Achmad Hanif Mufid menggantikan Muhammad Andriansyah Effendy (asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Tiga lembar KTP palsu
  • Surat keterangan dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan atas nama Nayla Afrilia Fahlefi
  • Surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten atas nama Alaniz Hafidza Wardanta
  • Fotokopi ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin atas nama Muhammad Andriansyah Effendy

Masih Diburu: Sosok “Raka”

Dari hasil penyelidikan sementara, Naufal mengaku mengenal seseorang bernama “Raka” lewat media sosial. Raka disebut sebagai pihak yang menawarinya pekerjaan sebagai joki UTBK dan kemungkinan besar adalah otak di balik jaringan ini. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas Raka.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal:

  • Pasal 35 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 264 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pemalsuan dokumen
  • Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara. (Amelia)