SuaraParlemen.co, Kota Jambi – Komisi II DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mal Jambi Town Square (Jamtos) pada Senin (3/2/2025) guna menindaklanjuti sejumlah persoalan terkait pajak parkir, kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR), serta penggunaan aset pemerintah yang kini dijadikan lahan parkir oleh pihak pengelola mal tersebut.
Namun, dalam kunjungan ini, pihak manajemen Jamtos tidak mampu memberikan data yang diminta oleh DPRD, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan dari para anggota dewan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen Jamtos dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai berbagai temuan dalam sidak tersebut.
Dugaan Kejanggalan dalam Penggunaan Aset
Dalam sidak ini, DPRD menemukan bahwa seluruh area parkir Jamtos ternyata berdiri di atas lahan masyarakat yang telah dibebaskan, termasuk jalan dan fasilitas umum yang statusnya masih belum jelas. Hingga saat ini, belum ada konsesi, kesepakatan, ataupun pembayaran sewa atas aset daerah yang digunakan oleh pihak pengelola mal.
“Kami ingin memastikan hak-hak warga Jambi atas berdirinya Mall Jamtos terpenuhi, termasuk pajak parkir, CSR, dan penggunaan aset daerah. Namun, yang mengejutkan, seluruh area parkir ternyata terdiri dari lahan masyarakat yang telah dibebaskan tanpa adanya kejelasan status hukum,” ujar Djokas.
Jika ditemukan pelanggaran serius yang berdampak pada kepentingan masyarakat, DPRD Kota Jambi tidak menutup kemungkinan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut masalah ini secara mendalam.
Pajak Parkir Dinilai Tidak Sesuai dengan Potensi Pendapatan
Selain persoalan aset, DPRD juga menyoroti jumlah pajak parkir yang dibayarkan oleh Jamtos kepada Pemerintah Kota Jambi. Berdasarkan temuan Komisi II, pihak pengelola mal hanya membayar pajak parkir sebesar Rp68 juta per bulan, angka yang dinilai sangat minim dibandingkan dengan potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh dari ribuan kendaraan yang masuk ke area mal setiap harinya.
“Angka Rp68 juta per bulan itu sangat kecil jika dibandingkan dengan volume kendaraan yang parkir di Jamtos setiap hari. Kami menduga ada ketidaksesuaian antara pajak yang dibayarkan dengan pemasukan riil dari parkir,” tegas Djokas.
Dalam pertemuan dengan DPRD, perwakilan manajemen Jamtos, Robi, tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait kontribusi pajak yang dibayarkan ke Pemkot Jambi, termasuk pajak parkir, reklame, restoran, hiburan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihak Jamtos beralasan bahwa mereka hanya menyediakan tempat bagi para tenant, sementara yang menjalankan usaha adalah masing-masing penyewa.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Akan Digelar
Menanggapi sikap pihak Jamtos yang dinilai kurang kooperatif, Komisi II DPRD Kota Jambi memastikan bahwa permasalahan ini tidak akan dibiarkan begitu saja. DPRD telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Februari 2025 dengan menghadirkan manajemen Jamtos serta OPD terkait di lingkungan Pemkot Jambi.
“Kami tidak akan pasif menunggu. Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, DPRD bisa mengambil langkah lebih tegas untuk memastikan hak masyarakat Kota Jambi tetap terjaga,” pungkas Djokas.
Tinggalkan Balasan