SuaraParlemen.co, Takengon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 pada Rabu, 16 April 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK tersebut dihadiri oleh 28 anggota dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Susilawati.

Dalam sambutannya, Fitriana menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban tahunan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah atas ketepatan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan tersebut.

“LKPJ ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRK dan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Fitriana.

Ia menambahkan, DPRK akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas secara mendalam isi LKPJ tersebut. Pembahasan akan difokuskan pada evaluasi capaian program prioritas, pelaksanaan peraturan daerah, hingga penyelesaian berbagai urusan pemerintahan.

Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa arah pembangunan daerah sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, yakni mewujudkan Aceh Tengah yang Islami, Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan.

“Sebagai mitra strategis pemerintah, DPRK akan terus mengawal jalannya pemerintahan demi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Fitriana juga mengingatkan pentingnya membangun hubungan harmonis dan konstruktif antara legislatif dan eksekutif, dengan tetap menjunjung hukum serta mengutamakan kepentingan publik.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2024 mencakup enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non-pelayanan dasar, tujuh urusan pilihan, serta enam urusan fungsi penunjang.

Baca juga :  Dukung Pelestarian Budaya, Politisi PKS Susilawati Hadiri Gelaran Pacuan Kuda Tradisional HUT Kota Takengon Ke-448

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRK terhadap LKPJ tahun sebelumnya melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) terkait.

“Seluruh informasi dan data pelaksanaan pemerintahan telah kami tuangkan secara rinci dalam dokumen LKPJ yang telah diserahkan kepada DPRK,” kata Haili.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada DPRK Aceh Tengah serta seluruh pihak atas sinergi yang telah terjalin selama ini.

“Semoga hasil kerja bersama ini menjadi berkah dan manfaat bagi masyarakat Aceh Tengah,” pungkasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah, Mursyid, para Asisten Sekda, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. (Kjp)