SuaraParlemen.co, Takengon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Susilawati, S.Pd., menyampaikan imbauan penting dalam Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tengah, (5/7/25)
Dalam forum yang dihadiri para anggota dewan, perwakilan eksekutif, serta unsur Forkopimda tersebut, Susilawati menekankan pentingnya komisi-komisi di DPRK untuk lebih cermat dan proporsional dalam melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati. Ia menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian vital dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya roda pemerintahan.
“Saya mengimbau kepada seluruh komisi di DPRK Aceh Tengah agar dalam pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024,bahwa usulan dapat sinergi dengan visi misi bupati, lebih teliti, objektif, dan memegang teguh prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya tegas.
Dalam sambutannya, Susilawati juga menggarisbawahi sejumlah prinsip utama yang harus menjadi pedoman dalam pembahasan anggaran, yakni:
1. Prioritas Program: Anggaran harus dialokasikan sesuai dengan skala prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
2. Efektivitas Penyerapan Anggaran: Dana yang dialokasikan harus digunakan secara optimal dan tepat sasaran.
3. Evaluasi Program: Program yang telah berjalan perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan keberlanjutannya atau perlu adanya perbaikan.
4. Keadilan Alokasi Belanja: Belanja daerah harus mencerminkan pemerataan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil.
Tak hanya itu, Susilawati juga menyoroti pentingnya evaluasi program prioritas berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, pembahasan LKPJ bukan semata-mata soal angka dan laporan teknis, tetapi lebih dari itu, harus menyentuh aspek dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat.
“Kita tidak hanya berbicara tentang angka, tetapi dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penentuan skala prioritas harus seimbang antara kebutuhan pelayanan dasar dan pembangunan sektor strategis lainnya,” tambahnya.
Dengan adanya imbauan ini, DPRK Aceh Tengah diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai pengawal anggaran secara lebih berkualitas dan bertanggung jawab. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Aceh Tengah. (Kjp)
Tinggalkan Balasan