SuaraParlemen.co, Tegal – Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, S.E., menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Tegal yang mulai 1 Juli 2025 menggabungkan pembayaran retribusi sampah ke dalam tagihan air pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bahari. Kebijakan ini menyasar seluruh pelanggan rumah tangga dan bertujuan memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Langkah tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta dua peraturan wali kota: Perwali Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan Perwali Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penugasan Perumda Tirta Bahari dalam Pemungutan Retribusi Persampahan “Ini langkah efisiensi yang layak diapresiasi,” ujar Ghoni, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal.

Ia meyakini integrasi pembayaran akan memudahkan warga memenuhi kewajibannya dan menekan kebocoran retribusi. Harus Ada Sosialisasi dan Peningkatan LayananMeski mendukung, Ghoni menekankan pentingnya sosialisasi masif agar warga tidak salah paham. “Jangan sampai masyarakat melihat ini sebagai beban tambahan. Ini bentuk gotong royong menjaga kebersihan kota,” tegasnya, (7/7/25).

Politikus dari Dapil Tegal Selatan itu juga mengingatkan bahwa: Mutu layanan pengangkutan sampah harus meningkat seiring penarikan retribusi. Pemkot perlu menyediakan saluran pengaduan responsif dan melakukan evaluasi berkala. Harus ada subsidi atau pembebasan biaya bagi kelompok rentan—lansia, keluarga kurang mampu, dan penyandang disabilitas—demi menjunjung prinsip keadilan sosial.

Reformasi Tata Kelola RetribusiPemkot Tegal menyatakan kebijakan terintegrasi ini bagian dari reformasi tata kelola retribusi daerah. Selain mempercepat proses pemungutan, sistem baru diharapkan meningkatkan penerimaan sektor kebersihan dan mengangkat kualitas layanan publik.

Kendati demikian, sebagian warga masih mempertanyakan besaran tarif dan jaminan pelayanan. Ghoni memastikan DPRD akan mengawal pelaksanaan kebijakan agar tetap adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

Baca juga :  Diterpa Hujan, Tak Surutkan Semangat: 1.909 PPPK dan CPNS Kota Jambi Dilantik