SuaraParlemen.co, Jakarta, 16 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tahun anggaran 2024-2025. Keterlibatan ini terungkap setelah KPK memaparkan konstruksi perkara usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di OKU.
Dalam konferensi pers, KPK mengumumkan enam dari delapan orang yang terjaring operasi sebagai tersangka, yaitu:
- M Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
- Ferlan Juliansyah – Anggota Komisi III DPRD OKU
- Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR OKU
- Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka dari DPRD, yaitu Ferlan, Fahrudin, dan Umi, menagih uang muka jatah fee sembilan proyek kepada Nopriansyah. Uang ini seharusnya diserahkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Pada 11-12 Maret 2025, tersangka Pablo mengurus pencairan uang muka proyek. Sehari kemudian, ia mencairkan dana di Bank Sumselbabel. Kendati sempat mengalami kendala cash flow karena prioritas pembayaran THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah, uang muka akhirnya berhasil dicairkan. Pada hari yang sama, Pablo menyerahkan Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah, yang kemudian dititipkan kepada Arman, seorang PNS di Dinas Perkim OKU. Sebelumnya, pada awal Maret 2025, Ahmad Sugeng juga telah menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di kediamannya.
Pada Januari 2025, dalam pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025, perwakilan DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian dikonversi menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp45 miliar. Awalnya, disepakati bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD akan menerima Rp5 miliar, sementara anggota mendapatkan Rp1 miliar masing-masing. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek turun menjadi Rp35 miliar, meskipun fee tetap 20 persen atau Rp7 miliar.
Setelah rancangan APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Dalam proyek ini, tersangka Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee 22 persen (2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD). Nopriansyah kemudian mengatur agar proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan tertentu di Lampung Tengah.
Daftar Proyek yang Terlibat dalam Kasus Suap
- Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati – Rp8,39 miliar (CV Royal Flush)
- Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati – Rp2,46 miliar (CV Rimbun Embun)
- Pembangunan Kantor Dinas PUPR – Rp9,88 miliar (CV Daneswara Satya Amerta)
- Pembangunan Jembatan di Desa Guna Makmur – Rp983,8 juta (CV Gunten Rizky)
- Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus – Bandar Agung – Rp4,92 miliar (CV Daneswara Satya Amerta)
- Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur – Guna Makmur – Rp4,92 miliar (CV Adhya Cipta Nawasena)
- Peningkatan Jalan Unit XVI – Kedaton Timur – Rp4,92 miliar (CV MDR Corporation)
- Peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet – Rp4,85 miliar (CV Berlian Hitam)
- Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama – Rp3,93 miliar (CV MDR Corporation)
Menurut Setyo, seluruh proyek tersebut dikondisikan oleh Nopriansyah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan perusahaan pinjaman dari Lampung Tengah. Namun, pengerjaan proyek tetap dilakukan oleh MFZ dan ASS.
Bupati Teddy Meilwansyah Diduga Terlibat
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bupati OKU Teddy Meilwansyah diduga menjadi salah satu target OTT KPK, namun tidak berhasil diamankan. Teddy sebelumnya dilantik sebagai Bupati OKU oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 setelah menang dalam Pilkada OKU 2024 bersama Marjito Bahri sebagai wakil bupati.
Karier birokrat Teddy terbilang cemerlang. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, serta Penjabat Bupati OKU. Sebelumnya, pada 21 Juni 2018, ia juga sempat menjadi Penjabat Bupati Muara Enim sebelum akhirnya mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) demi maju dalam Pilkada OKU 2024.
Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia, khususnya dalam proyek infrastruktur daerah. KPK masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan peran lebih besar dari Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kasus ini. (Amelia)
Tinggalkan Balasan