SuaraParlemen.co, Gorontalo, 20 Maret 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo hari ini akan menggelar sidang putusan terhadap Matris Mahmud Lukum, mantan Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo.
Sidang dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WITA. Matris Lukum didakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Polda Gorontalo telah menetapkan Matris Lukum sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ia diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek revitalisasi yang dianggarkan pada tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,2 miliar.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 812.449.998,29 akibat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Dengan temuan tersebut, berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh Polda Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Proses Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Alfian Kiayi, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sesuai dengan wilayah hukum tempat kasus ini berlangsung.
“Tersangka ML, yang saat itu menjabat sebagai Sekdis Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Gorontalo, diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta berdasarkan hasil perhitungan auditor BPK RI,” ujar Alfian pada Selasa (29/10/2024).
Sidang putusan hari ini akan menjadi penentu bagi Matris Lukum dalam menghadapi dakwaan atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Publik menantikan keputusan hakim dalam perkara ini yang diharapkan dapat memberikan keadilan serta menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana publik di masa mendatang. (Amelia)
Tinggalkan Balasan