SuaraParlemen.co, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), memasuki babak baru. Majelis hakim kini melarang persidangan disiarkan secara langsung.
Dugaan Korupsi Rp 578 Miliar
Tom Lembong didakwa terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Tom, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 dari total kerugian Rp 578.105.409.622,47.
Menurut JPU, Tom melakukan tindakan ini bersama 10 pengusaha lain, yang disebut telah menikmati dana sebesar Rp 515 miliar. Namun, terdapat selisih Rp 62,6 miliar yang belum dijelaskan oleh jaksa dalam dakwaan.
Jaksa menuturkan bahwa Tom menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini dilakukan dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilitas harga, yang justru mengarah pada dugaan praktik korupsi.
Sidang Berlanjut, Eksepsi Ditolak
Tom Lembong mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sidang kemudian memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Kamis (20/3/2025), dengan aturan baru dari hakim: dilarang disiarkan secara langsung.
Larangan Siaran Langsung
Majelis hakim melarang media menyiarkan sidang secara live untuk mencegah kemungkinan saksi lain terpengaruh oleh keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
“Kami mengingatkan rekan-rekan media, silakan meliput, namun mohon tidak melakukan siaran langsung,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.
Menurut hakim, larangan ini bertujuan menjaga integritas kesaksian para saksi agar tidak terjadi penyelarasan keterangan yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan.
Pembelaan Tom Lembong
Dalam persidangan, Tom membantah dirinya menentukan kuota impor gula. Ia menyatakan bahwa kuota ditentukan oleh pemohon atau perusahaan yang mengajukan izin impor.
“Yang menentukan kuota impor adalah pemohon. Kementerian Perindustrian juga menilai kapasitas dan rekam jejak pemohon sebelum persetujuan diberikan,” ujar Tom.
Tom menegaskan bahwa seluruh izin impor gula yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan telah ditembuskan ke Kementerian Perindustrian, sehingga Kemenperin mengetahui seluruh prosesnya.
Audit BPKP yang Belum Diserahkan
Tom juga menyoroti jaksa yang belum menyerahkan salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meski telah diperintahkan oleh majelis hakim.
“Jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP sesuai perintah hakim. Ini adalah hal yang serius, bahkan bisa disebut contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan,” ujar Tom.
Hakim sebelumnya telah memerintahkan jaksa menyerahkan salinan audit BPKP sebelum sidang pemeriksaan ahli. Namun, jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan resmi terlebih dahulu.
Sidang ini masih akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Masyarakat menanti bagaimana kasus ini akan berkembang dan apakah Tom Lembong terbukti bersalah atau tidak dalam skandal korupsi impor gula ini. (Amelia)
Tinggalkan Balasan