SuaraParlemen.co, Kota Jambi – Komisi II DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi langsung ke Mall Jamtos pada Senin, 3 Februari 2025, terkait dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Jambi untuk kepentingan pribadi. Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menyatakan bahwa aset yang dimaksud mencakup jalan umum dan fasilitas lainnya yang seharusnya dikelola oleh pemerintah.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan hak warga Kota Jambi terpenuhi,” ujar Djokas dalam wawancaranya di Mall Jamtos.
Menurutnya, keberadaan Mall Jamtos seharusnya diiringi dengan kewajiban membayar retribusi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Djokas juga menambahkan bahwa tujuan inspeksi tersebut adalah untuk mengetahui sejauh mana pihak pengelola Mall Jamtos memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran kepada pemerintah. Dalam pertemuan dengan pengelola mall, Komisi II menemukan fakta bahwa seluruh area parkir Mall Jamtos berdiri di atas lahan yang telah dibebaskan. Namun, lahan yang dibebaskan tersebut hanya mencakup rumah dan tanah pribadi warga, sementara status jalan umum dan fasilitas umum yang terdapat di dalamnya masih belum jelas.
“Ada jalan umum yang digunakan, tetapi belum ada kesepakatan resmi atau konsesi yang jelas dengan Pemkot Jambi,” tegas Djokas.
Selain itu, Djokas juga menyoroti bahwa pihak pengelola Mall Jamtos belum melakukan pembayaran terkait pemanfaatan fasilitas umum tersebut kepada Pemkot Jambi. Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Jambi berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Februari 2025. Rapat ini akan menghadirkan pengelola Mall Jamtos untuk membahas optimalisasi Pendapatan Aset Daerah (PAD) serta APBD Kota. (Amel)
Tinggalkan Balasan