SuaraParlemen.co, Jakarta, 29 April 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang juga dikenal sebagai makelar kasus. Aksi penggeledahan ini menjadi sorotan publik karena berhasil mengungkap kekayaan fantastis yang disembunyikan.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim jaksa berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di beberapa bagian rumah mewah yang berlokasi di kawasan elite Jakarta.
Menurut sumber dari Kejagung, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Zarof Ricar. Mantan pejabat ini diduga kuat berperan sebagai makelar kasus, yang memanfaatkan jabatannya untuk memperlancar berbagai perkara di lingkungan peradilan.
“Tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya uang tunai dan emas batangan dalam jumlah besar. Ini akan memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar perwakilan Kejagung dalam keterangannya kepada media.
Penampakan rumah Zarof Ricar pun tak luput dari perhatian. Rumah bergaya modern tersebut berdiri megah dengan desain arsitektur mewah, lengkap dengan fasilitas premium seperti kolam renang pribadi, ruang gym, dan ruang bawah tanah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang berharga.
Penyitaan ini menjadi salah satu penggeledahan terbesar yang dilakukan oleh Kejagung dalam beberapa tahun terakhir, baik dari segi nilai aset maupun skala operasi. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Kejagung, termasuk kemungkinan penyitaan aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini juga menjadi cermin penting bagi upaya pemberantasan mafia hukum di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik-praktik kotor yang mencederai keadilan.
Saat ini, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut, termasuk melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait. (Amelia)
Tinggalkan Balasan