SuaraParlemen.co, Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dikabarkan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemindahan ini dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Selain Rohidin, KPK juga memindahkan dua mantan pejabat lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu dan mantan ajudan Gubernur. Ketiganya ditahan secara terpisah. Rohidin ditahan di Lapas Kelas IIB Bengkulu, sementara dua lainnya—mantan Sekda dan ajudan—ditahan di Lapas Kelas IIA Bentiring, Bengkulu.
“Benar, Rohidin digeser ke Bengkulu hari ini,” ujar Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika, pada Senin (14/4/2025).
Ketiga tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan terkait pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. (Amelia)
Tinggalkan Balasan