SuaraParlemen.co, Aceh Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Barat. Acara ini berlangsung di ruang sidang utama DPRK pada Senin (24/2/2025) dengan suasana yang khidmat.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan, SE, serta disaksikan oleh Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Marhaban, SE, MSI, bersama kedua Wakil Ketua DPRK. Selain itu, acara ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRK dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Hj. Siti Ramazan menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRK yang baru dilantik atas nama pribadi dan kelembagaan. Ia berharap agar anggota yang baru dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kepentingan masyarakat Aceh Barat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Marhaban menjelaskan bahwa proses PAW ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PAW ini terjadi karena anggota DPRK sebelumnya, H. Kamarudin, SE, mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada yang lalu.

Marhaban menegaskan pentingnya hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah. “Dengan adanya pergantian ini, diharapkan roda pemerintahan dan fungsi legislatif di DPRK Aceh Barat tetap berjalan dengan baik dan optimal dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (Amelia)

Baca juga :  Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2025-2030 Dijadwalkan 20 Februari, Bobby Nasution Fokus Selesaikan Tugas di Medan