SuaraParlemen.co, Denpasar, Bali – Ratusan massa yang tergabung dalam LSM Keris Bali menggelar aksi protes pada Jumat (7/2/2025) di Wantilan DPRD Bali. Mereka menyuarakan ketidakpuasan terhadap penggunaan visual Dewa Siwa dalam latar musik DJ yang diputar di Atlas Beach Club, Canggu, Badung. Aksi ini mencuatkan kekhawatiran akan penghinaan terhadap simbol-simbol agama Hindu, khususnya Dewa Siwa, yang dianggap sebagai penistaan agama.

Kehadiran massa diterima langsung oleh segenap anggota DPRD Bali dan sejumlah jajaran dinas terkait, termasuk Wakil Ketua DPRD Bali, Ketua serta anggota Komisi I dan IV, Plt. Sekwan, Kepala Pol. PP Provinsi Bali, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perijinan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Dalam aksi tersebut, massa bersama anggota DPRD Bali sepakat bahwa penggunaan visual Dewa Siwa di tempat hiburan tersebut merupakan sebuah penistaan agama. Mereka pun mendesak agar tindakan tegas segera diambil. Salah satu tuntutan utama massa adalah penutupan sementara Atlas Beach Club, yang disertai dengan sidak bersama instansi terkait Pemda Bali. Massa juga menegaskan agar jika hasil koordinasi dengan instansi terkait menunjukkan bahwa penutupan permanen diperlukan, hal itu harus dilaksanakan.

Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa aspirasi massa terkait penistaan terhadap Dewa Siwa telah disampaikan dengan tepat. Ia menyampaikan bahwa masyarakat merasa simbol-simbol mereka dilanggar, sehingga protes tersebut perlu disampaikan. Supartha juga menambahkan bahwa DPRD Bali telah sepakat untuk menutup Atlas Beach Club sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan upaya memberikan efek jera kepada pihak yang bersangkutan.

“DPRD Bali satu suara untuk menutup Atlas Beach Club. Penutupan ini merupakan langkah untuk memberikan efek jera dan memenuhi tanggung jawab pemerintah,” ujar Supartha. Ia juga menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penodaan atau penistaan agama, seperti Pasal 156 A KUHP, yang menjadi dasar hukum dalam kasus ini.

Baca juga :  Koordinasi DPRD Kapuas Hulu dan DPRD Kalimantan Barat Bahas Tata Kelola Kratom

Mengenai nasib para pekerja Atlas Beach Club jika tempat hiburan tersebut ditutup, Supartha mengatakan akan ada pertimbangan lebih lanjut terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi prioritas utama, meskipun keputusan mengenai pekerja akan dipertimbangkan secara terpisah.

Ketut Putra Ismaya Jaya, Ketua Umum Yayasan Keris Bali, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut serta dalam pertemuan dengan manajemen Atlas Beach Club. Ia berharap agar pelajaran bisa diambil dari kejadian sebelumnya, yang melibatkan kasus minuman, dan memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang melecehkan simbol-simbol agama Hindu.

“Proses hukum harus ditegakkan dengan benar. Kami juga meminta Atlas Beach Club untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial,” tegasnya.

Setelah menerima aspirasi tersebut di Wantilan DPRD Bali, para wakil rakyat, bersama perwakilan massa dan instansi terkait, langsung melaksanakan sidak ke Atlas Beach Club di Canggu untuk memverifikasi kondisi dan memastikan langkah-langkah selanjutnya. (Amel)