SuaraParlemen.co, Jakarta, 04 September 2025 – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2025–2030, Dr. Almuzzammil Yusuf, M.Si., menegaskan komitmen partainya untuk terus hadir dalam mengawal aspirasi rakyat. Dalam pernyataan resmi yang disampaikannya, Almuzzammil memerintahkan Fraksi PKS DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Fraksi PKS harus segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset agar kekayaan negara dapat dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Almuzzammil. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi, dengan melibatkan mahasiswa, pakar, dan elemen masyarakat sipil.
Selain itu, Almuzzammil menyampaikan enam poin pernyataan sikap PKS merespons dinamika bangsa terkini:
1. Memohon maaf kepada rakyat bila peran PKS belum optimal, dan berkomitmen untuk terus berbenah demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.
2. Menyampaikan duka mendalam kepada korban jiwa aksi demonstrasi serta meminta pemerintah hadir membantu keluarga korban, menanggung biaya pengobatan, dan memberikan kompensasi kerugian harta benda.
3. Mendukung penuh pernyataan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait pencabutan tunjangan rumah anggota DPR, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta penghormatan negara terhadap kebebasan berpendapat secara damai dan bermartabat.
4. Memerintahkan Fraksi PKS DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, dengan memastikan partisipasi publik yang luas.
5. Mendesak pengusutan tuntas kematian Affan Kurniawan, serta mengawal agenda reformasi Polri agar lebih profesional, humanis, dan transparan dalam penegakan hukum.
6. Menginstruksikan seluruh struktur dan anggota PKS untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, mengapresiasi elemen yang sigap mencegah anarkisme, serta tidak mudah terprovokasi.
“Semoga Allah SWT melindungi bangsa dan negara kita tercinta. Amin, ya Rabbal Alamin,” tutup Almuzzammil. (Kjp)
Tinggalkan Balasan