SuaraParlemen.co, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti keberadaan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. Dua nama yang menjadi perhatian adalah Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Usman menegaskan bahwa prajurit aktif yang menempati jabatan sipil harus mundur dari dinas militer.

“Mereka harus mundur,” tegas Usman kepada SuaraParlemen.co, Selasa (11/3/2025).

Menurut Usman, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memiliki wewenang untuk memerintahkan mereka mundur karena penempatan prajurit aktif di jabatan sipil bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Jika Panglima sungguh-sungguh, maka ia bisa memberi perintah agar mereka mundur,” ujarnya.

Usman menilai bahwa kebijakan ini merupakan sebuah kemunduran dalam reformasi. Ia mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah berjuang keras mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional, bukan sebagai instrumen politik.

“Ini langkah mundur bagi Indonesia. Perjuangan Reformasi 98 telah dengan susah payah mengembalikan TNI ke perannya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak mencampuri urusan sipil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil berpotensi menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI, yang pernah menjadi kontroversi besar di masa lalu.

“Langkah ini semakin memperluas peran prajurit aktif di birokrasi sipil, baik di kementerian maupun lembaga negara. Ini bisa membawa kembali Dwi Fungsi TNI (dulu ABRI) dalam pemerintahan sipil, yang jelas merupakan kemunduran dalam reformasi pasca-1998,” tambahnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus menjalani pensiun dini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” ujar Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3/2025).

Baca juga :  Perjuangan DPRD Lombok Timur untuk Nasib Tenaga Honorer: Solusi PPPK Paruh Waktu Menanti

Jenderal Agus kembali menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Pasal 47 dalam UU TNI.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004,” jelasnya.

Isu ini semakin menjadi sorotan publik setelah dua perwira TNI, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, menempati jabatan sipil. Polemik ini memunculkan kembali perdebatan tentang peran militer dalam birokrasi sipil dan komitmen terhadap reformasi. (Amelia)