SuaraParlemen.co, Papua Tengah, 03 Februari 2025 – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Acara penyerahan ini berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Sekretaris Daerah Papua Tengah, Fretz Boray, para pimpinan OPD, Pimpinan DPR Papua Tengah, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Tengah.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Anwar Harun Damanik menegaskan bahwa DPA-SKPD ini menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.

“Saya ingin menyampaikan rasa bangga dan syukur karena APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Ini adalah tonggak sejarah bagi kita semua, karena untuk pertama kalinya Provinsi Papua Tengah memiliki peraturan daerah tentang APBD. Sebelumnya, sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), APBD kita hanya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini merupakan produk hukum pertama yang dihasilkan melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif setelah terbentuknya DPRD Provinsi Papua Tengah pada 6 November 2024.

Struktur APBD Papua Tengah Tahun 2025

Pj. Gubernur memaparkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Rp3.881.272.091.833, terdiri dari:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp525.520.666.514
    • Pendapatan Transfer: Rp2.515.980.548.000
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp839.770.877.319
  • Belanja Daerah: Rp3.881.272.091.833, terdiri dari:
    • Belanja Operasi: Rp2.354.902.269.388
    • Belanja Modal: Rp932.131.691.222
    • Belanja Tidak Terduga: Rp313.213.279.698
    • Belanja Transfer: Rp281.024.851.525
Baca juga :  Fahrul Ilmi Siap Kawal Program Prioritas dalam Musrenbang Kecamatan Alambarajo

Efisiensi dan Rasionalisasi Anggaran

Sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah diharuskan melakukan rasionalisasi dan efisiensi pada beberapa pos anggaran, termasuk perjalanan dinas, konsumsi rapat, alat tulis kantor, biaya cetak, dan penggandaan dokumen.

“Saat ini, kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang akan menentukan alokasi terbaru Dana Transfer ke Daerah (TKD). Oleh karena itu, saya mengimbau semua OPD agar menunda proses lelang untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga ada petunjuk lebih lanjut,” tegas Damanik.

Fokus Pembangunan Papua Tengah

Dalam menjalankan APBD ini, Pemprov Papua Tengah akan menyesuaikan program daerah dengan kebijakan pusat. Fokus utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi:

  • Pengendalian inflasi
  • Penurunan angka stunting
  • Pengentasan kemiskinan ekstrem
  • Penanggulangan pengangguran
  • Ketahanan pangan
  • Penyediaan makanan bergizi gratis

Damanik berharap seluruh jajaran pemerintahan dapat bekerja lebih giat, cermat, dan inovatif dalam mengelola anggaran, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya. (Amel)