SuaraParlemen.co, Jakarta – Sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terkait kasus buronan Harun Masiku kembali menyita perhatian. Kali ini, muncul kesaksian menarik yang menyebut adanya “perintah Ibu” dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Kesaksian tersebut disampaikan oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Ia mengakui bahwa Hasto diduga terlibat dalam pengurusan PAW Harun Masiku. Dalam sidang, jaksa mempertanyakan komunikasi antara Tio dan mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, yang menyebut Hasto sebagai sosok yang memberikan arahan.

“Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful yang menyebut bahwa sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa, Hasto?” tanya jaksa.
“Secara langsung sih nggak begitu bahasanya,” jawab Tio.
“Bagaimana?” kejar jaksa.
“Ini dipantau loh, katanya begitu. Ada di chatting-an kalau saya nggak salah,” ujar Tio.

Jaksa kemudian menyinggung soal rekaman percakapan Hasto yang diduga menitipkan pesan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bahwa proses PAW tersebut adalah “perintah dari Ibu”.

“Ada rekamannya kok,” kata Tio singkat.

Tio juga membenarkan bahwa Hasto disebut sebagai pihak yang memberikan “garansi” dalam proses pengurusan PAW tersebut.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), disebutkan pula bahwa dalam percakapan tanggal 8 Januari, Tio sempat menyampaikan bahwa kemungkinan Hasto ikut dalam urusan tersebut karena ada permintaan dari “Ibu”.

“Saya berkata, kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini, mungkin Ibu minta,” bunyi kutipan dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Klarifikasi dari PDI-P

Menanggapi kesaksian tersebut, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menyatakan bahwa Saeful Bahri kerap mencatut nama-nama tokoh partai dalam berbagai pernyataannya.

Baca juga :  Djoko Tjandra Ternyata Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia, KPK Ungkap Fakta Baru

“Itulah yang kita sebut mencatut nama. Sering mencatut nama orang. Tadi Saudari Tio menyampaikan bahwa Saeful memang punya kebiasaan begitu,” ujar Ronny usai persidangan.

Ronny juga menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari pimpinan PDI-P, termasuk Hasto, terkait penyuapan atau upaya perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

“Jangan seolah-olah ini merupakan perintah dari pimpinan partai. Secara organisasi, PDI-P hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung. Itu jelas,” tegasnya.

Dua Dakwaan untuk Hasto

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menghadapi dua dakwaan.

  • Dakwaan pertama, ia diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).
  • Dakwaan kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, terkait dugaan suap dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

Persidangan ini menjadi sorotan karena menguak banyak fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah tokoh partai dan kalimat-kalimat kunci seperti “perintah Ibu” yang masih menjadi teka-teki. (Amelia)