SuaraParlemen.co, Papua Selatan – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan melalui mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) telah menyerahkan hasil seleksi kepada Penjabat Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi, untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Prosesi penyerahan berlangsung di ruang rapat Gedung Negara pada Senin, 3 Januari 2025.
Ketua Pansel DPR Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini berlandaskan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.2/4303/2024 tentang pembentukan panitia seleksi untuk pengisian keanggotaan DPR Papua Selatan periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan.
Tahapan Seleksi dan Penyesuaian Waktu
Agustinus mengungkapkan bahwa Pansel telah menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. Pendaftaran peserta awalnya dijadwalkan pada 14-18 Desember 2024, namun diperpanjang hingga 15 Januari 2025 akibat desakan dan tuntutan masyarakat OAP dari empat kabupaten di Papua Selatan yang ingin berpartisipasi dalam seleksi.
Pada 20 Januari 2025, Pansel melakukan seleksi administrasi, di mana beberapa peserta dinyatakan tidak lolos karena data yang tidak lengkap atau keterlibatan dalam partai politik serta pencalonan di lembaga legislatif lainnya, seperti DPR RI, DPRK, dan DPD. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 52 Ayat 2 Huruf b yang melarang pengurus dan calon legislatif dari partai politik mengikuti seleksi DPR Papua Selatan melalui mekanisme pengangkatan.
Proses Uji Kompetensi dan Keputusan Akhir
Peserta yang lolos seleksi administrasi kemudian mengikuti uji kompetensi yang berlangsung selama tiga hari. Ujian ini mencakup penulisan makalah, presentasi, serta wawancara. Selama proses ini, ditemukan kembali beberapa peserta yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik, sehingga mereka tidak dapat diloloskan meskipun memiliki nilai tinggi.
Pada 31 Januari 2025, Pansel menggelar Rapat Pleno II dan menetapkan hasil seleksi berdasarkan peringkat terbaik. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 2/Pansel-DPR PPS/I/2025 tentang penetapan calon anggota DPR Papua Selatan periode 2024-2029.
“Hasil tersebut telah kami tetapkan melalui keputusan Pansel dan kami serahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Selatan untuk diteruskan ke Mendagri guna ditetapkan sebagai anggota DPR Papua Selatan melalui mekanisme pengangkatan OAP sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agustinus.
Penerimaan Berkas oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi, menerima berkas hasil seleksi dengan menegaskan bahwa Pansel dibentuk oleh Mendagri dan bekerja secara profesional. Ia menegaskan bahwa seluruh hasil seleksi harus diterima karena telah melalui tahapan yang transparan dan objektif.
“Saya menerima berkas hasil seleksi ini dan akan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri. Karena ini seleksi, tentu ada peserta yang lolos dan ada yang tidak. Tidak ada kewenangan gubernur untuk mengubah hasil seleksi ini. Semua keputusan akhir berada di tangan Mendagri,” kata Rudy.
Ia menambahkan bahwa dinamika dalam seleksi seperti ini adalah hal yang wajar, dan setiap peserta harus menerima hasilnya dengan lapang dada. Dengan demikian, diharapkan DPR Papua Selatan yang terbentuk nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kepentingan masyarakat Papua Selatan. (Amel)
Tinggalkan Balasan