SuaraParlemen.co, Jakarta – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi sekaligus, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada 12–13 April 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022.

“Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.

Barang Bukti Disita

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai:
    • 40 lembar dolar Singapura pecahan 1.000
    • 125 lembar dolar Amerika pecahan 100
    • 10 lembar dolar Singapura pecahan 100
    • 74 lembar dolar Singapura pecahan 50
    • 4.700 dolar Singapura
    • Uang tunai Rp616.230.000
    • Uang tunai 360.000 dolar Amerika (setara Rp5,9 miliar)

Uang-uang tersebut disita dari beberapa lokasi, termasuk rumah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (sebelumnya Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), rumah advokat Ariyanto Bakri, rumah saksi berinisial AF, kantor advokat Marcella Santoso, dan rumah Agam Syarief Baharudin.

Kendaraan dan Aset Mewah

Tak hanya uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dan aset mewah, yaitu:

  • 3 unit mobil: 1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover
  • 21 sepeda motor
  • 7 sepeda
  • 1 mobil Ferrari Spider
  • 1 mobil Nissan GT-R
  • 1 mobil Mercedes-Benz
  • 1 mobil Lexus

Sebagian besar kendaraan ini disita dari kediaman Ariyanto Bakri.

Tersangka dan Dugaan Suap Rp60 Miliar

Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, antara lain:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
  2. Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)
  3. Marcella Santoso (Advokat korporasi ekspor CPO)
  4. Ariyanto Bakri (Advokat)
  5. Djuyamto (Hakim Tipikor Jakarta Pusat)
  6. Ali Muhtarom (Hakim Tipikor Jakarta Pusat)
  7. Agam Syarief Baharudin (Hakim Tipikor Jakarta Pusat)
Baca juga :  Terungkap Saat Sidak DPRD, Jamtos Diduga Pakai Aset Pemkot Jambi dan Fasum Tanpa izin

Ketiga hakim tersebut merupakan anggota majelis yang memutuskan lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus CPO. Kejaksaan menduga, total suap mencapai Rp60 miliar, dengan Rp22,5 miliar diduga diterima oleh majelis hakim.

Penahanan Para Tersangka

Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Amelia)