SuaraParlemen.co, Surabaya, 20 April 2025 – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang mengalami penahanan dokumen oleh perusahaan, khususnya untuk ijazah jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang tidak boleh ditahan oleh siapa pun, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya untuk memanggil pelapor pada Senin, 21 April 2025 guna melakukan klarifikasi data yang dibutuhkan dalam proses penerbitan ulang.

Meski demikian, penerbitan ulang ijazah hanya dapat dilakukan apabila data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), termasuk untuk sekolah yang telah tidak beroperasi.

“Bagi pekerja lulusan SMA atau SMK yang telah melaporkan penahanan ijazah, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Bahkan jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang asalkan datanya tersedia dalam Dapodik,” jelasnya.

Menurut data yang diterima dari Pemkot Surabaya, tercatat 31 pekerja telah melapor, namun baru 11 orang di antaranya yang memiliki data lengkap untuk diproses lebih lanjut.

Khofifah pun mengimbau kepada para pekerja agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.

Ia juga menegaskan bahwa langkah penerbitan ulang ini tidak akan menghalangi atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga :  Mengenal Hercules: Dari Tanah Abang ke Pimpinan Ormas GRIB Jaya yang Kontroversial

“Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak warga, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Khofifah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemilik UD Sentoso Seal, perusahaan yang dilaporkan menahan ijazah pekerja.

“Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, keberadaan fisik ijazah pun belum diketahui,” tambahnya.

Sebagai informasi, Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 secara tegas melarang pengusaha untuk menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. (Amelia)