SuaraParlemen.co, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) cara pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bagi kendaraan roda enam atau lebih. Kebijakan ini dikeluarkan guna memperkuat tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih di wilayah Kota Jambi.

Penyesuaian kebijakan ini diputuskan setelah Pemkot Jambi, Forkopimda Kota Jambi, dan Aliansi Angkutan kendaraan roda enam atau lebih menggelar audiensi di Ruang Rapat Wali Kota Jambi pada Senin (20/10/2025).

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Dr.dr. H. Maulana, M.K.M, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A Ridwan, serta perwakilan sopir bus dan angkutan kota (material).

Wali Kota Maulana menjelaskan, Juknis ini bertujuan agar mekanisme distribusi BBM bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih menjadi tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini menindaklanjuti keluhan para sopir terkait kesulitan memperoleh solar bersubsidi di beberapa SPBU serta mengatasi keresahan masyarakat akibat kemacetan yang timbul di ruas-ruas jalan kota yang berdampak pada sektor perekonomian, khususnya UMKM.

Lima Langkah Penguatan dalam Juknis

Untuk memperkuat SE Nomor 19 Tahun 2025, Pemkot Jambi mengeluarkan petunjuk teknis dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pendataan Ulang Kendaraan: Dilakukan pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi untuk memastikan keakuratan data penerima.

2. Penggunaan Stiker Resmi: Penerapan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi di SPBU dalam kota guna mencegah penyalahgunaan.

Baca juga :  Sambut Ribuan P3K, Wali Kota Maulana Tegaskan Dominasi ASN Sebagai Kekuatan Kota Jambi

3. Verifikasi Barcode dan STNK: Penerapan sistem barcode dan STNK asli setiap kali pengisian BBM bersubsidi di SPBU.

4. Batasan Pengisian Harian:

  • Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari.
  • Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari.

5. Pengecualian Bus Pariwisata: Bus pariwisata berukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa penataan distribusi BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap dan berdasarkan data valid agar memastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. “Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang, sehingga tidak ada penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam distribusi, sehingga kemacetan di SPBU juga dapat diurai,” jelasnya.

Juknis pengisian bahan bakar jenis solar subsidi ini akan resmi diberlakukan mulai besok, dan akan diawasi secara bersama-sama oleh petugas yang telah dibentuk, terdiri dari unsur TNI-Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, hingga Kasi Trantib Kecamatan/Kelurahan.

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengimbau agar seluruh pihak tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. “Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain,” imbaunya.

Pemkot Jambi berharap penguatan mekanisme ini dapat memastikan BBM bersubsidi digunakan oleh pihak yang berhak, mendukung kelancaran operasional angkutan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, dan yang terpenting harus memberi manfaat terhadap masyarakat.