SuaraParlemen.co, Jambi – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk terus meningkatkan pelayanan publik kembali dibuktikan dengan terobosan baru dalam percepatan transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan mengusung tagline “BPHTB Mudah, Cepat, dan Membahagiakan”, Pemkot melakukan reformasi fundamental terhadap proses BPHTB di Kota Jambi.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, saat membuka Sosialisasi Percepatan Transaksi BPHTB kepada para Notaris/PPAT anggota IPPAT se-Kota Jambi secara daring pada Senin (14/4/2025).

Sosialisasi ini menjadi kelanjutan dari penandatanganan Pakta Integritas antara Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi dan Pemkot Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, A. Ridwan, pada 11 April 2025.

Komitmen Bersama untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Pakta Integritas tersebut memuat empat poin penting yang menjadi komitmen PPAT, yaitu:

  1. Menjalankan prinsip kehati-hatian demi kepastian hukum dalam proses jual beli.
  2. Bersedia menerima sanksi jika prinsip tersebut dilanggar.
  3. Menggunakan nilai transaksi riil sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan dan akta jual beli.
  4. Mendukung pencegahan penyimpangan dalam pelaporan nilai transaksi serta aktif dalam edukasi hukum.

Wali Kota Maulana optimis bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi kemudahan layanan, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Jambi.

“Kita ingin transaksi BPHTB menjadi lebih cepat dan mudah, agar aset-aset tidak terbengkalai. Proses yang lambat selama ini membuat ruko dan properti berhenti beroperasi. Dengan sistem baru, kita targetkan proses BPHTB hanya memakan waktu dua hari,” tegas Maulana.

Target PAD dan Perekonomian yang Lebih Tumbuh

Pemkot Jambi menargetkan peningkatan jumlah transaksi BPHTB dari rata-rata 7.000 menjadi 10.000 transaksi per tahun. Kenaikan ini diyakini akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp100 miliar per tahun.

Baca juga :  dr. Maulana Dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Melayu Kota Jambi: Sinergi Kepemimpinan Modern dan Kearifan Lokal

“Tarif boleh lebih rendah, tapi volume meningkat. Ekonomi akan lebih hidup, usaha berkembang, lapangan kerja terbuka, dan masyarakat sejahtera,” ujar Maulana.

Berlandaskan Nilai Transaksi Riil dan Pengawasan Ketat

Dalam penerapan kebijakan ini, Pemkot Jambi menetapkan nilai transaksi berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan nilai pasar.

Wali Kota Maulana menekankan pentingnya integritas dalam seluruh proses, baik dari jajaran Pemkot maupun PPAT.

“Kami akan membentuk Tim Audit dan Pengawasan yang dipimpin Sekda. Jika ada manipulasi data, akan ditindak. Semua pihak harus siap dengan perubahan ini.”

Semua Pihak Diminta Berkomitmen Mendukung

Maulana menegaskan, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada dukungan semua pihak yang terlibat, mulai dari PPAT, notaris, pengembang, perbankan, hingga masyarakat.

“Jika ada yang tidak siap, kami hanya akan bekerja sama dengan pihak yang siap mendukung. Presiden saja sudah menegaskan, tidak boleh ada layanan publik yang tersendat.”

Wali Kota juga menegaskan sistem ini akan berjalan mulai Selasa, 15 April 2025, dan akan dievaluasi dalam tiga bulan untuk penyempurnaan.

“Sistem ini fleksibel, kita adaptasi sesuai kebutuhan di lapangan. Yang belum siap, berarti belum siap bertransaksi. Silakan hubungi kembali pihak yang transaksinya tertunda,” pungkasnya.

Apresiasi dari IPPAT Kota Jambi

Ketua IPPAT Kota Jambi, Galenita Santiliana, menyambut baik upaya Pemkot Jambi dalam percepatan BPHTB ini.

“Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tapi juga memudahkan kami sebagai PPAT dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau rekan-rekan PPAT agar menyambut kebijakan ini dengan antusias dan dukungan penuh.

Peluncuran Resmi Percepatan BPHTB

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jambi akan meluncurkan secara resmi program percepatan transaksi BPHTB ini pada Selasa (15 April 2025) di loket layanan BPHTB, Kantor BPPRD Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat – Kotabaru.

Baca juga :  Pemkot Jambi Gencarkan Program Tahfiz Qur’an untuk Cetak Generasi Hafiz dan Hafizah

Dalam sosialisasi daring tersebut, Wali Kota Maulana turut didampingi oleh:

  • Sekda A. Ridwan
  • Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, M. Jaelani
  • Kepala BPPRD Nella Ervina
  • Kadis Kominfo Abu Bakar
  • Kabag Hukum Gempa Awaljon Putra

Dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien, Pemkot Jambi berharap pelayanan publik semakin berkualitas dan ekonomi daerah terus bergerak maju.