SuaraParlemen.co, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menegaskan perbedaan nilai yang muncul pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun ini murni akibat kesalahan teknis sistem database.
“Untuk 2025, tidak ada kebijakan kenaikan tarif maupun nilai PBB. Perbedaan terjadi karena error sistem penarikan data dan sudah diperbaiki,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Alriandi menjelaskan, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terakhir dilakukan pada 2024. Saat itu, pemerintah juga menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dari Rp25 juta menjadi Rp135 juta. Dampaknya, sebanyak 19.884 objek pajak masyarakat miskin dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.
Kebijakan tersebut membuat jumlah objek PBB di Banda Aceh berkurang dari sekitar 80.000 menjadi 60.000. “Artinya ada 20.000 keluarga pra-sejahtera yang kini tidak lagi diwajibkan membayar PBB,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga yang masih menemukan perbedaan nilai PBB untuk segera melapor melalui petugas gampong, loket BPKK, atau Mal Pelayanan Publik.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan sangat mengapresiasi keluhan masyarakat,” tutup Alriandi. (Kjp)
Tinggalkan Balasan