SuaraParlemen.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, telah melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (14/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu topik utama yang dibahas adalah pembukaan kembali pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Karding mengungkapkan bahwa pertemuan ini juga menyoroti keberadaan desk perlindungan pekerja migran yang telah dibentuk untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan PMI di luar negeri.
Persetujuan Presiden Prabowo
Setelah mendengar laporan dari Karding, Presiden Prabowo memberikan persetujuannya terhadap rencana pencabutan moratorium ini. Bahkan, Prabowo meminta agar Karding menyiapkan skema pelatihan dan penempatan bagi para pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi.
“Kami laporkan kepada Pak Presiden, dan beliau alhamdulillah setuju. Beliau juga meminta kami untuk menyiapkan skema pelatihan serta penempatannya,” ujar Karding.
Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak tahun 2015. Kebijakan tersebut diambil karena minimnya perlindungan bagi pekerja migran di negara tersebut. “Kenapa kami melakukan moratorium? Karena perlindungannya sangat minim,” tegas Karding.
Namun, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mencabut kebijakan tersebut, mengingat adanya perbaikan sistem perlindungan pekerja migran di Arab Saudi.
Jaminan Perlindungan bagi PMI
Karding menambahkan bahwa pemerintah Arab Saudi kini telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. Beberapa upaya yang dijanjikan termasuk jaminan gaji minimum serta penyediaan asuransi kesehatan dan jiwa.
“Misalnya, mereka menjamin gaji minimal di angka 1.500 riyal, serta menyediakan perlindungan berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan. Kami juga akan melakukan integrasi data agar pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi dapat terkontrol,” jelasnya.
Dengan adanya integrasi data ini, diharapkan pekerja migran yang tidak terdaftar secara resmi tetap tercatat dan mendapatkan perlindungan yang layak. Pemerintah akan terus memantau perkembangan kebijakan ini guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan para PMI yang bekerja di luar negeri. (Amelia)
Tinggalkan Balasan