SuaraParlemen.co, Sigli – Meski empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil telah ditetapkan secara administratif sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, namun peluang bagi Provinsi Aceh untuk merebut kembali wilayah tersebut masih terbuka lebar.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3002.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini langsung memicu reaksi dari berbagai kalangan di Aceh, termasuk dari anggota DPR RI dan DPD RI yang menyuarakan keprihatinan terhadap langkah pemerintah pusat.

Adapun empat pulau yang kini masuk dalam administrasi Sumatera Utara itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Keempatnya selama ini telah lama dikelola oleh masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Meski secara administratif kini berada di bawah Sumatera Utara, berbagai dokumen agraria, data kepemilikan lahan, hingga peta batas wilayah menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari Aceh.

M. Nasir Jamil, anggota Komisi III DPR RI, dalam pernyataannya kepada SuaraParlemen.co, Selasa (10/6/2025), di ruang Oproom Bupati Pidie, menegaskan bahwa masih terbuka ruang bagi Aceh untuk merebut kembali keempat pulau tersebut.

“Ada peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang saat ini secara administratif diklaim oleh Sumatera Utara melalui keputusan Mendagri,” tegas politisi PKS itu.

Menurut Nasir, status keempat pulau tersebut sebelumnya berada dalam kategori wilayah nasional — artinya tidak secara khusus diklaim oleh Aceh maupun Sumatera Utara. Namun dalam perkembangannya, keempat pulau itu justru ditetapkan masuk ke wilayah Sumatera Utara, tanpa memperjelas dasar historis dan yuridis yang kuat.

“Jika kita lihat, ada fase kegamangan dari Pemerintah Pusat dalam menyikapi kepemilikan empat pulau ini. Dulunya bukan milik Sumut dan juga bukan milik Aceh. Namun sekarang tiba-tiba menjadi bagian dari Sumatera Utara,” tambahnya.

Baca juga :  Fahrul Ilmi Eratkan Silaturahmi dengan Ibu-ibu Senam Sehat Pinang Merah

Nasir juga menekankan pentingnya menghadirkan badan otoritatif yang berwenang melakukan pengukuran batas wilayah secara objektif. Selain itu, ia mengusulkan agar DPR RI dan DPD RI segera menghadirkan narasumber independen dan kredibel yang ahli di bidang tata batas dan agraria.

“Saya mengusulkan agar DPR RI dan DPD RI mendatangkan narasumber yang memiliki kredibilitas serta kompetensi saat membahas empat pulau ini bersama Gubernur Aceh,” ungkapnya.

Ia menilai, kehadiran narasumber profesional akan sangat membantu menemukan solusi objektif dan menjadi rujukan alternatif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Narasumber ini penting untuk memberikan second alternatif dan pandangan mutakhir terhadap persoalan yang kita hadapi,” pungkas Nasir Jamil. (Kjp)