SuaraParlemen.co, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024–2054 pada Kamis (30/10).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Imam Syafii, dihadiri oleh perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Fokus pembahasan kali ini menyoroti hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dinilai masih menyisakan sejumlah tanda tanya, terutama terkait ketentuan konsideran dan penyusunan pasal-pasal dalam Raperda tersebut.

Kekuatan Hukum Masukan Gubernur Dipertanyakan

Anggota Pansus Raperda RPPLH, Johari Mustawan (Bang Jo), secara tegas mempertanyakan status hukum dari masukan Pemerintah Provinsi dalam proses fasilitasi Raperda. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah masukan tersebut bersifat mengikat atau sekadar menjadi pertimbangan.

“Kalau sifatnya hanya masukan, seharusnya tidak perlu dibahas satu per satu di Pansus. Tapi kalau berdampak pada substansi pasal, tentu perlu dikaji mendalam,” tegas Johari.

Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini juga mengingatkan agar setiap perubahan regulasi, termasuk penyesuaian terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap dokumen RPPLH yang sudah disusun.

“Perubahan regulasi yang ada, agar tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap dokumen RPPLH yang sudah disusun,” tambah Bang Jo.

Mekanisme Fasilitasi yang Berubah

Menanggapi hal tersebut, Firly dari Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa mekanisme fasilitasi saat ini berbeda dari sebelumnya. Pembahasan tatap muka oleh Pemerintah Provinsi kini jarang dilakukan akibat beban kerja yang tinggi.

“Sekarang komunikasi lebih sering dilakukan lewat telepon. Jadi sifatnya konfirmasi saja, bukan pembahasan mendetail seperti dulu. Tapi kami tetap menyesuaikan karena tanpa nomor register dari provinsi, Raperda tidak bisa diundangkan,” jelas Firly.

Baca juga :  Hadiri Giat Senam 1000 Lansia Kecamatan Dukuh Pakis, Johari Mustawan : Barangsiapa Memuliakan Orang Tua di Negeri nya Maka Sesungguhnya dia Sedang Memuliakan Rakyatnya

Sementara itu, juru bicara DLH Surabaya, Nina, memastikan bahwa secara substansi, RPPLH sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Menurutnya, tidak ada perubahan mendasar dalam isi dokumen, melainkan hanya penyesuaian teknis pada konsideran dan referensi peraturan, yang kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

“Secara substansi masih sama, hanya lebih mendetail dan diselaraskan dengan aturan terbaru,” ujar Nina.

Harapan Pansus

Di akhir pandangannya, Johari Mustawan berharap agar Raperda RPPLH ini benar-benar menjadi upaya sistematis Pemkot Surabaya dalam melestarikan, serta mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan. Seluruh anggota Pansus dalam rapat tersebut menyampaikan pandangan dan masukan agar naskah akhir Raperda dapat disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.