SuaraParlemen.co, Surabaya, 12 Maret 2025 – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Surabaya menanggapi kasus manipulasi minyak goreng yang ditemukan oleh Kementerian Pertanian, serta penangkapan oknum di Kota Depok yang terlibat dalam praktik tersebut.

Direktur PAHAM Indonesia Cabang Surabaya, H.M.I. El Hakim, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., CPArb, menegaskan bahwa tindakan manipulasi baik dalam hal takaran maupun isi minyak goreng, khususnya produk “Minyak Kita,” harus segera diantisipasi dan ditindak tegas oleh negara. “Perlindungan konsumen, terutama bagi warga yang membutuhkan, harus menjadi prioritas, terutama menjelang momen Lebaran, di mana tren konsumsi cenderung meningkat. Kementerian dan aparat hukum perlu lebih sigap dalam mengawasi peredaran minyak goreng ini. Bahkan, anggota Dewan juga diharapkan turun langsung untuk melakukan pengawasan,” ujar advokat muda yang akrab disapa Cak Hakim.

Lebih lanjut, Cak Hakim menjelaskan bahwa hak konstitusional warga untuk memperoleh minyak goreng yang layak pakai dan sesuai takaran telah diatur dalam Pasal 28D Ayat (2), serta Pasal 28H Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945. Semua ini menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan konstitusional tersebut.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi “Minyak Kita” dan menemukan adanya pengurangan takaran yang beredar di masyarakat. Penemuan tersebut kemudian diikuti dengan penangkapan oknum distributor minyak goreng di Kota Depok, yang terjadi di tengah umat Muslim Indonesia menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Baca juga :  Kang Yaya Dorong Transformasi Pendidikan Kesetaraan untuk Wujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Pendidikan