SuaraParlemen.co, Surabaya, 16 Maret 2025 – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Surabaya mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) secara terbuka agar publik dapat ikut mengawal proses legislasi tersebut. Desakan ini muncul setelah terungkapnya pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di sebuah hotel, tanpa melibatkan publik, di tengah isu efisiensi yang sedang gencar dibicarakan.
Menurut Direktur PAHAM Indonesia Cabang Surabaya, H.M.I. El Hakim, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., CPArb, yang biasa disapa Cak Hakim, kisruh yang terjadi akibat pembahasan tertutup RUU TNI harus dijadikan bahan evaluasi bagi DPR RI dan Pemerintah. “Proses pembahasan yang tertutup harus menjadi bahan introspeksi agar DPR RI dan Pemerintah berkomitmen pada prinsip meaningful participation dalam pembentukan legislasi, sesuai dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020,” tegasnya.
Cak Hakim juga menambahkan, “Di tengah semangat efisiensi negara, Gedung Senayan sudah cukup sebagai rumah bagi wakil rakyat yang juga berfungsi sebagai penampung aspirasi publik. Pembahasan RUU TNI yang sangat penting ini seharusnya tetap menjunjung tinggi *gentleman’s agreement* atas supremasi sipil, sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat dan semangat reformasi yang demokratis berdasarkan Pancasila. Semua itu harus dilakukan tanpa rasa takut akan intimidasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.”
RUU TNI saat ini tengah dibahas bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah perluasan pemberdayaan anggota TNI di kementerian dan lembaga negara. Pembahasan ini menimbulkan protes dari berbagai kalangan yang khawatir akan munculnya kembali dwifungsi militer serta potensi pelemahan terhadap demokrasi di Indonesia.
Tinggalkan Balasan