SuaraParlemen.co, Surabaya – Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Cabang Surabaya mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi Perlindungan Konsumen untuk segera mengusut isu dugaan oplosan bahan bakar Pertamina yang tengah viral di masyarakat.
Direktur PAHAM Indonesia Cabang Surabaya, H.M.I. el Hakim, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejadian ini berpotensi melanggar hak konstitusional konsumen.
“Pemerintah harus tegas mengawal kebenaran secara faktual. Apakah benar bahan bakar yang digunakan rakyat itu sesuai standar atau justru oplosan?” ujarnya. Advokat muda yang juga pakar hukum kenegaraan ini menambahkan, “Menteri BUMN dan Komisi Perlindungan Konsumen harus bertindak cepat dan tepat untuk memitigasi potensi kerugian warga. DPR juga harus serius menjalankan peran pengawasannya demi melindungi kepentingan rakyat.”
Lebih lanjut, Cak Hakim menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat 1, 28G ayat 1, 28H ayat 1, dan 28I ayat 1 UUD 1945, yang semuanya berkaitan dengan perlindungan terhadap konsumen.
“Belum lagi jika berbicara soal peraturan perundang-undangan, mulai dari KUHP hingga UU Perlindungan Konsumen. Ini adalah kewajiban negara untuk melindungi warganya, bukan malah bersikap denial dan mencari pembenaran. Pertamina wajib melakukan uji spesifikasi publik!” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung RI menetapkan beberapa tersangka, termasuk pimpinan PT Patra Niaga, berinisial RS, dan pihak lainnya yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan, bahkan kuadriliun rupiah.
Dengan adanya desakan ini, PAHAM Indonesia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret guna memastikan perlindungan hak-hak konsumen dan transparansi dalam distribusi bahan bakar di Indonesia.
Tinggalkan Balasan