SuaraParlemen.co, Surabaya, 17 Oktober 2025 — Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan aturan nasional maupun kondisi sosial masyarakat saat ini.
Direktur PAHAM Indonesia Cabang Surabaya, H.M.I. el Hakim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa revisi perlu segera dilakukan karena Perda 2/2019 KTR belum menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur lebih lanjut mengenai pengendalian tembakau.
“Perda 2/2019 KTR sudah saatnya ditinjau ulang untuk direvisi, mengingat ketentuan nasional dan realitas sosial telah berubah signifikan,” ujar Cak Hakim, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, aspek paling krusial dari revisi tersebut adalah perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok, termasuk dari rokok elektronik (vape).
“Saat ini kampanye rokok elektronik semakin masif, bahkan menyasar generasi muda dan anak di bawah umur. Pemerintah harus tegas melindungi mereka,” tambahnya.
PAHAM Indonesia Cabang Surabaya berharap Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya dapat segera menindaklanjuti revisi Perda KTR beserta aturan turunannya. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan risiko kesehatan akibat produk tembakau dan vape, serta menyelamatkan generasi muda dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Tinggalkan Balasan