SuaraParlemen.co, Surabaya, 6 Agustus 2025 โ€“ PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Indonesia Cabang Surabaya sukses menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Kemerdekaan Negeri, Kebebasan Ekspresi, dan Bendera Topi Jerami”. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan kritik terhadap isu kebebasan berpendapat melalui simbol-simbol budaya populer yang kian mendapat tempat di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.

Diskusi menghadirkan narasumber Adv. Ahmad Fahmi, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi PAHAM Indonesia Cabang Surabaya. Dalam paparannya, Fahmi mengupas secara mendalam kontroversi penggunaan bendera Jolly Roger dari serial One Piece sebagai simbol protes terhadap ketidakadilan sosial. Ia menekankan bahwa simbol tersebut sering kali disalahartikan sebagai bentuk tindakan makar atau upaya memecah belah persatuan bangsa.

โ€œAda batas yang sangat tipis antara ekspresi kritis yang dijamin oleh undang-undang dan tindakan yang dianggap mengancam persatuan. Namun fenomena ini harus dilihat dalam konteks lebih luas, termasuk kemunduran demokrasi, kebijakan ekonomi yang problematik, serta bagaimana pemerintah merespons dinamika sosial masyarakat,โ€ ujar Fahmi.

Sementara itu, Direktur PAHAM Indonesia Cabang Surabaya, H.M.I. el Hakim, S.H., M.H., menegaskan pentingnya negara hadir dalam menjamin hak kebebasan berekspresi, terutama bagi generasi muda yang mengekspresikan kecintaan terhadap tanah air melalui simbol-simbol kreatif.

โ€œFenomena sosial seperti pengibaran bendera kartun pada momen sakral kemerdekaan justru harus dilihat sebagai wujud semangat generasi muda dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI. Ini adalah pengingat bahwa cita-cita bangsa masih harus diperjuangkan bersama. Tidak seharusnya ekspresi semacam ini langsung dicurigai sebagai tindakan makar, apalagi jika tidak ditemukan unsur pidananya,โ€ tegas Hakim, yang juga dikenal sebagai Advokat Hukum Tata Negara.

Dalam penutupnya, PAHAM Indonesia Cabang Surabaya menyatakan penyesalan sekaligus penolakannya terhadap tindakan intimidatif dan represif aparat negara terhadap warga yang mengibarkan bendera fiksi. Mereka menilai pendekatan semacam itu kontraproduktif dan mencederai semangat kemerdekaan yang seharusnya dirayakan dengan suka cita dan semangat inklusif, terutama menjelang peringatan 80 tahun Indonesia merdeka.

Baca juga :  PAHAM Surabaya Ingatkan Pemerintah Awasi Manipulasi Minyak Goreng