SuaraParlemen.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Dr. H. M. Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., mengecam keras tindakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution yang menghentikan serta merazia truk berpelat Aceh (BL) di Kabupaten Langkat. Kebijakan yang viral di media sosial pada Ahad (28/9/2025) itu dinilai keliru, berpotensi mengganggu keamanan, serta merusak keharmonisan antarwilayah di Indonesia.
“Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanya sama Bobby, STNK itu produk nasional atau daerah? Tanyakan juga, apakah dia masih mengakui merah putih sebagai bendera Indonesia?” tegas Nasir Djamil, Ahad sore (28/9).
STNK Produk Nasional, Bukan Daerah
Nasir menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan produk nasional yang hanya didelegasikan kepada instansi di daerah. Karena itu, kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun memiliki hak yang sama untuk melintas di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini kebijakan kontra harmoni yang dilakukan oleh seorang gubernur,” ujarnya. Menurut politisi asal Aceh ini, tindakan Bobby Nasution menyalahi prinsip negara kesatuan serta semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara memanfaatkan fasilitas umum.
Jalan Dibangun dari Uang Rakyat
Lebih lanjut, Nasir mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Utara maupun provinsi lain dibiayai oleh APBN dan APBD yang bersumber dari uang rakyat.
“Semua ruas jalan di Indonesia ada uang rakyat di dalamnya. Karena itu, Komisi III mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya menindak tegas pihak yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” katanya.
Peringatan Keras untuk Bobby Nasution
Komisi III DPR RI bahkan meminta aparat kepolisian bersikap tegas apabila Gubernur Sumut tetap mempertahankan kebijakan diskriminatif tersebut. Menurut Nasir, Bobby bisa diamankan dan diproses hukum jika masih ngotot menjalankan aturan yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Gubernur itu harus melihat masalah secara jernih dan komprehensif, bukan parsial. Kalau ada yang salah dari pengangkutan, ada pihak berwenang yang menindak. Bukan malah membuat kebijakan yang membenturkan warga antardaerah,” tegasnya.
Publik Menanti Klarifikasi
Nasir menutup pernyataannya dengan peringatan keras: “Jika Bobby tetap ngotot, maka Polda Sumut bisa mengamankan Bobby dan memprosesnya secara hukum, karena kebijakan itu sangat berpotensi membenturkan warga antardaerah.”
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan razia truk berpelat Aceh. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum serta klarifikasi langsung dari Gubernur Bobby Nasution terkait polemik yang memanas ini. (Kjp)
Sumber: Detikacehnews.id
Tinggalkan Balasan