SuaraParlemen.co, Buru – Polres Buru mengungkap motif mengejutkan di balik kebakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku. RH (48), Bendahara KPU Buru, diketahui sebagai dalang aksi pembakaran kantor tersebut demi menghilangkan jejak penyalahgunaan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 33 miliar.

“Motif pembakaran kantor KPU adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI senilai Rp 33 miliar,” ujar Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, Sabtu (19/4/2025).

RH berharap dokumen-dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan, ikut musnah dalam kebakaran, sehingga tidak dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

“(Tujuannya) untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” imbuh Sulastri.

Rencana Matang Sang Bendahara

Dalam menjalankan aksinya, RH tidak sendirian. Ia menyusun rencana matang dengan menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin. Bahan-bahan itu kemudian diserahkan kepada dua orang suruhannya: SB (45) dan AT (42).

“Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jeriken yang sudah disiapkan, lalu diserahkan kepada AT dan SB. Mereka masuk melalui jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sebelumnya,” ungkap Kapolres.

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku menyiram bagian bawah dan plafon kantor dengan bahan bakar. Mereka kemudian menunggu waktu yang tepat untuk membakar gedung tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas aksi kriminal tersebut, ketiganya—RH, AT, dan SB—dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sulastri juga mengungkapkan bahwa kedua eksekutor, SB dan AT, tidak menerima bayaran. Mereka mengaku melakukannya karena merasa memiliki utang budi kepada RH.

“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Mereka bersedia melakukan pembakaran karena merasa berutang budi,” jelasnya.

Baca juga :  Insiden Senggolan di Puncak: Pengendara Motor Kaget Saat Dikawal Patwal

Kebakaran Hancurkan Arsip KPU

Insiden kebakaran terjadi pada Jumat (28/2) pukul 02.50 WIT di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea. Api melahap ruang prajabatan dan ruang arsip kantor KPU, menyebabkan kerusakan signifikan.

Saat ini, Polres Buru masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Amelia)