SuaraParlemen.co, Jakarta – Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi terkait dokumen Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang beredar di masyarakat.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 32, yang diterbitkan pada 31 Januari 2025, merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 234 tahun 2024. Ia memastikan bahwa dokumen tersebut otentik dan resmi dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Perbaikan Struktur OMO FOLU 2025

Lebih lanjut, Raja Antoni menjelaskan bahwa revisi struktur OMO FOLU 2025 dilakukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan struktur sebelumnya. OMO terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), mantan ASN, serta pihak eksternal yang dapat membantu Kementerian dalam mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030.

Pembiayaan Tidak Bersumber dari APBN

Terkait dengan pembiayaan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 tahun 2025, Raja Antoni memastikan bahwa pendanaannya tetap berasal dari donor dan/atau negara mitra.

“Pembiayaan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 tahun 2025 tersebut sama dengan pembiayaan kegiatan OMO sebelumnya, yaitu pendanaan dari donor dan/atau negara mitra, dan yang pasti saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, Menteri Kehutanan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru terkait kebijakan OMO FOLU Net Sink 2030. (Amelia)

Baca juga :  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi: Guru Harus Jadi Sumber Inspirasi dan Teladan